Derap Hukum: Tondano – Senin, 05 Juli 2022 bertempat di Aula Lapas Klas IIB Tondano UPDK Minahasa lakukan kunjungan kerja Pelaksanaan Pelatihan Penggunaan FABA untuk Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano.
Fly Ash and Bottom Ash (FABA) adalah partikel halus (berupa abu) sisa hasil pembakaran batubara, abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik disebut bottom ash.
Sumber utama FABA berasal dari proses pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan proses pembakaran batubara pada boiler dan/atau tungku pada industri.
FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan pelatihan ini dibuka langsung oleh Manager UPDK Minahasa, Andreas Arthur dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano, Margono, A.Md.I.P., S.H., M.H.
“Apresiasi sangat besar saya berikan untuk teman-teman Warga Binaan yang mengikuti Pelatihan ini, serap semua ilmu yang diberikan dan implementasikan itu semua,” ucap Margono.
Pelatihan serupa juga digelar dengan pemberian materi dilanjutkan dengan praktek lapangan oleh WBP didampingi Pemateri dan pengawal.
3 Kata Kunci Pemasyarakatan merupakan program dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bpk. Reinhard Silitonga yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan, termasuk Lapas Tondano.
Sinergitas dengan Instansi Lainnya termasuk UPDK Minahasa adalah salah satu Implementasi dari pelaksanaan program tersebut.
Selain itu output dari kegiatan pelatihan merupakan wujud dari program “Back to Basic” dimana kegiatan pelatihan ini bertujuan mengembalikan lagi MARWAH dari Pemasyarakatan dalam menyiapkan Warga Binaan sebelum mereka kembali ke dalam masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah KumHAM Sulut, Bpk. Haris Sukamto, adalah Pembina yang memberikan arahan dan dorongan kepada semua satker yang ada di Sulawesi Utara selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksaan tugas, demi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kepada publik. Hal ini menjadi landasan dalam mewujudkan Pemasyarakatan semakin P.A.S.T.I.