Di Duga Narkotik, Petugas Rutan Humbahas Periksa Barang Mencurigakan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2022 - 21:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Dolok Sanggul – Petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas.Red) menemuka barang diduga narkotika pada barang titipan yang dialamatkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu -2.7 2022.

“Barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan plastik kresek merah yang berisikan makanan dan barang kebersihan berupa detergen, sampo, dan lain-lain,” ujar Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang.

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, dan ditemukan satu bungkus barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Berikan Sambutan Dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan Pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Selanjutnya, petugas Rutan Humbang Hasundutan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Dari hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

“Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya lagi.

Dijelaskan Herry, pihaknya mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik. Segera setelah temuan tersebut, petugas pun melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.

Pada kesempatan tersebut, Herry mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan keamanan khusunya dalam menerima barang titipan WBP.

Baca Juga :  Apel Pagi Tanggap Bencana, Kakanwil : “Pastikan Safety and Security”

Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan narkotika yang baru saja terjadi.

“Kami akan menindak penyelundupan narkoba jenis apapun. Segala pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya lagi.

Hal ini dilakukan sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, dan pemberantasan narkoba, serta penerapan prinsip Back to Basics.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba khususnya yang terjadi dalam rutan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB