Ditjenpas Susun Kerangka Pedoman Restorative Justice Libatkan Pakar

- Jurnalis

Selasa, 5 Juli 2022 - 01:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum,Pemerintahan: Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kian serius dalam mengupayakan Penerapan Pedoman Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) bagi Narapidana dewasa. Senin -4.7.2022.

Upaya menyusun penerapan pedoman Keadilan Restoratif turut juga menggandeng Center for Detention Studies (CDS) dengan melaksanakan diskusi penyusunan pedoman penerapan RJ dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, RJ merupakan salah satu Program Prioritas yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Menurutnya, institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah mulai menerapkan RJ pada kasus tindak pidana anak maupun dewasa.

“Kita berdiskusi dengan mengumpulkan pakar untuk membuat kerangka Restorative Justice Pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dewasa dengan tetap menjaga marwah Pemasyarakatan dan independensi pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP),” tutur Heni.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA), Pujo Harinto mengatakan, optimisme Pemasyarakatan dalam pelaksanaan RJ bagi narapidana dewasa ini, berkaca pada keberhasilan RJ pada perkara Anak.

Baca Juga :  58 Warga Terjaring Operasi Yustisi Pelanggar Prokes di Beri Sanksi Sosial

Pasalnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), angka pemidanaan penjara pada Anak berhasil ditekan.

Berdasarkan data Direktorat Bimkemas PA, di tahun 2020, jumlah pemenjaraan anak turun menjadi 25%, di mana 75% lainnya berhasil diselesaikan dengan putusan nonpenjara.

Jumlah ini jauh menurun bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana puncaknya pada 2013 putusan penjara Anak mencapai 90%.

Pujo menegaskan, konsep utama RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Untuk itu, kita mencarikan bagaimana memperlakukan para pelanggar hukum dengan tujuan utama memulihkan dengan tetap mempertimbangkan HAM masing-masing orang,” tutur Pujo.

Baca Juga :  Ananta Cecar Bos PTPN VIII Dan Perhutani Soal Reforma Agraria Di Banten Selatan

Menurut Pujo, RJ sangat berpotensi diterapkan pada kasus kejahatan yang tidak terlalu berat. Terlebih saat ini, semangat punitive (penghukuman) masyarakat telah menyebabkan keadaan kelebihan penghuni (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Di singgung DR mengenai Overcrowded yang menjadi sumber utama berbagai permasalahan Pemasyarakatan, seperti pelarian, kerusuhan, penyelundupan narkoba, pungutan liar, penyakit menular, residivisme, hingga membengkaknya anggaran penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Menurutnya menerangkan, Penyelenggaraan RJ adalah solusi saat diperlukan Pemasyarakatan dan akan diarahkan pada tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi.

Di Pemasyarakatan, sebenarnya RJ sudah diimplementasikan, di antaranya melalui keberadaan PK dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk menghindari Overcrowded.

“Kita berharap, dengan sinergi dan harmonisasi yang baik antara seluruh institusi penegak hukum, pelaksanaan restorative justice di Indonesia dapat terlaksana dan menyusul keberhasilan sistem Pemasyarakatan Belanda,” singgungnya.

why not

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB