Derap Hukum, Pemerintahan : Tulungagung – Lapas Kelas IIB Tulungagung menyaksikan Ikrar kesetian narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) yang secara resmi telah kembali ke NKRI.
W mengucap ikrar setia NKRI hari ini, Kamis (29/2/2024) di Aula Lapas Kelas II B Tulungagung.
Dalam ikrar tersebut dihadiri para pihak di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perwakilan Densus 88, Kemenkumham Kanwil Jawa Timur dan Kementerian Agama.
Pada pukul 09.50 Wib W mengucap ikrar ini di bawah alquran yang di pandu rohaniwan.
Dengan Memakai kemeja putih, celana hitam, sepatu hitam dan peci hitam dengan lilitan pita merah putih, W berjalan ke tengah aula, di depan para saksi
W kemudian memberi hormat ke bendera merah putih, lalu menciumnya.
Prosesi ditutup dengan penandatanganan dokumen ikrar.
Selesai ikrar W terlihat tersenyum mengikuti proses asesmen.
Sebelumnya W adalah napiter yang dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Depok ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Desember 2024 lalu.
W terlibat dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar Sulawesi Selatan, namun W berasal dari Sukoharjo Jawa Tengah.
Menurut Kalapas Kelas IIB Tulungagung R. Budiman Priyatna Kusuma, ikrar adalah hasil dari proses panjang deradikalisasi.
“Alhamdulillah sudah dilaksanakan ikrar setia NKRI oleh salah satu warga binaan kami dalam kasus tindak pidana teroris,” ujar Kalapas













