Derap Hukum: Mafia tanah, dan para terduga kuat kasus manipulasi data serta penjualan tanah hak kepemilikan orang lain bukan saja terjadi di Jakarta, seperti kasus yang menimpa Ibunda Dino Patti Djalal, melainkan marak juga terjadi di wilayah Kalimantan Barat.
Begitupun selayaknya harapan warga kepada satgas mafia tanah Polda – Polda lain se-Indonesia untuk segera mengikuti langkah Polda Metro Jaya, yakni lakukan kerja sama dengan ATR / BPN RI, wabil khusus wilayah hukum Polda Kalbar atau Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar bisa upaya mengungkapkan berbagai modus skandal jaringan Mafia tanah diwilayah Kalimantan Barat terutama dalam Tindak Pidana Korupsi.
Contoh saja, perihal bocoran laporan pengaduan yang dialamatkan ke Direskrimum Polda Kalbar sejak 11 Maret 2020 tahun lalu, tentang SERTIFIKAT hak milik tanah yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Mempawah.
Namun, menurut temuan pada analisis data kualitatif, lahan tersebut merupakan lahan ABSENTEE atau memiliki nilai khusus dalam perkara pidana.
Terduga kuat di sinyalir telah merekayasa dan menggunakan data palsu, atau bersama-sama dengan para oknum pejabat BPN Mempawah pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai, atau seolah-olah dengan peraturan perundang – undangan menerbitkan sertifikat tanah. dan hingga kini, perkara kasus tersebut masih belum jelas juntrung duduk perkara nya.
Notabenenya lahan tersebut adalah tanah ABSENTEE menurut analisa temuan rentetan peristiwa data bocoran perkara kasus.
Ketentuan Undang Undang no 5 tahun 1960 pasal 10 ayat (1) tentang ABSENTEE dan undang undang no 56 / prp / 1960 tentang penetapan luas tanah maksimum dan minimun tanah pertanian.
Bahwa pemohon, haruslah berdomisili dimana wilayah daerah kecamatan obyek lahan tanah tersebut berada, dan luas maksimum hanya 2 Ha saja.
Berdasarkan Undang Undang pokok Agraria, ABSENTEE dapat dimaksud tidak mengijinkan HAK KEPEMILIKAN atau melarang kepemilikan atas tanah tersebut dikarenakan pihak bermukim diluar kecamatan obyek tanah.
Ketiga oknum mantan pejabat BPN Mempawah tersebut menurut data bocoran yakni, Komarudin mantan Kepala BPN Mempawah, Gunadi Mantan Kasi Pengukuran BPN Mempawah, dan Kaindah mantan Kasi HTPT Mempawah.
Sedangkan terduga kuat lainnya adalah KUSNADI pegawai Bank BCA KCU Kabupaten Kubu Raya, yakni pemilik dua (2) sertifikat, atau selanjutnya dapat disebut sebagai penjual lahan tanah.
Sebelumnya, awal rentetan peristiwa perkara dilahan tanah ini, yakni lokasi tanah jalan raya Wajok Hulu, Km 11.2 RT 003/RW 011 Desa Wajok Hulu kecamatan Siantan kabupaten Mempawah, Prov. Kalimantan barat, pernah terjadi kasus perkara Gugatan perdata yang di alamatkan kepada AKIE SETIAWAN, yakni salah seorang yang di duga kuat mafia tanah asal domisili Jakarta.
Akie Setiawan penduduk Jakarta ini adalah pemilik tiga (3) sertifikat atas obyek tanah yang digugat oleh warga setempat yaitu Halijah dan Ahmad bin Ismail diPengadilan Negeri Mempawah atas kepemilikan sertifikat nomor 88 dengan gambar situasi nomor 140/1977, nomor 607 dengan gambar situasi 199/1980, dan sertifikat nomor 237 dengan gambar situasi nomor 199/1980.
Gugatan itu meliputi 3 (tiga) sertifikat yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Nasional kabupaten Mempawah. Dasar gugatan dalam rincian bocoran naskah tidak lain karena sertifikat itu telah menimpa hak kepemilikan atas tanah penggugat, dan selanjutnya, penggugat menang atas perkara gugatannya, dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana putusan PK Mahkamah Agung RI nomor: 219/PK/Pdt/2017, atas pengajuan pemenang gugatan, Kanwil ATR/BPN Kalimantan barat lakukan pembatalan pada ketiga (3) sertifikat hak milik Akie Setiawan.
Namun ironisnya, hanya tenggang waktu kurang satu tahun setelah Kanwil ATR/BPN KALBAR melucuti sertifikat tersebut, atau tepatnya tanggal 4 Juli 2018 kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah’ lagi-lagi menerbitkan surat ukur nomor 03768/Wajok hulu/2018 atas nama KUSNADI dengan dasar surat permohonan yang telah di registrasi oleh kepala desa Wajok Hulu kecamatan Siantan.
Dengan hanya bekal modal surat pernyataan nomor 593/79/Pem tertanggal 27 Mei 2018, Kusnadi berhasil memiliki luas tanah 60.652,8 M2.
Berdasarkan yang seolah olah menurut dengan peraturan perundang undangan, pihak BPN Mempawah menerbitkan dua (2) sertifikat tanah atas nama KUSNADI dengan Hak milik nomor 04260, seluas 35.540 M2 dan sertifikat hak milik nomor 4485 dengan luas 25.112,8 M2 yang di daftarkannya pada tanggal 25 September 2018.
Sedangkan Kusnadi pegawai BCA KCU Kubu raya sebagaimana surat keterangan bocoran tersebut beralamat di wilayah kecamatan Pontianak kota.
“Sebaiknya anda minta keterangan dengan Humas Polda” kata Kusnadi di kantornya, ketika di singgung tentang tanah ABSENTEE pada rabu tanggal 24/2/2021 kemarin.
Sebelumnya pada hari selasa tanggal 23/2/21, di sela kesibukan kantor Kusnadi menyempatkan waktu untuk diwawancarai mengatakan, saya sudah ikut gelar perkara di Polda, walau dewa sekalipun tidak dapat memecahkan perkara ini. Saya lebih suka Oskar dan pengecaranya bertemu di pengadilan, walaupun dia tokoh masyarakat kalbar, karena saya nyakin tidak bersalah. Tantang Kusnadi. La
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go saat hendak di klarifikasi terkait kasus perkara ini tidak ada ditempat. Bapak sedang ada rapat dengan peserta Lemhanas (26/2). Kata staf Kabid Humas. (DR)


















