JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH PIJAR) terhadap Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 78/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara tersebut. Selain itu, majelis menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Sementara itu, untuk selain dan selebihnya, permohonan praperadilan Pemohon ditolak. Majelis hakim juga menghukum Termohon membayar biaya perkara sebesar nihil.
Ketua Umum YLBH PIJAR, Madsanih Manong, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang menjadi bagian dari kontrol terhadap proses penegakan hukum melalui lembaga peradilan.

“Permohonan praperadilan adalah bentuk kontrol terhadap penegakan hukum lewat pengadilan. Mekanisme ini penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Madsanih.
Ia berharap putusan majelis hakim tersebut menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar menangani laporan yang telah disampaikan YLBH PIJAR secara profesional, objektif, dan transparan.
“Dengan adanya putusan ini, kami berharap ke depan Kejati DKI Jakarta yang menangani laporan ini bisa bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga ada kepastian hukum,” katanya.
Madsanih menambahkan, putusan tersebut bukan semata-mata kemenangan bagi pemohon, melainkan menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
YLBH PIJAR berharap putusan praperadilan ini dapat mendorong percepatan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan sejak November 2024, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas proses yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas putusan dalam perkara Nomor 78/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (alam)















