Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan barat –Sebagaimana berita Edisi sebelumnya dan surat permintaan kronologis terbitnya SK Perpanjangan HGB nomor 177 tahun 2017 yang diterbitkan oleh Eks Kakantah BPN Pontianak Askani, S,H,M,H dengan nomor No:003/HGB/BPN/61.71. tanggal 20 Januari 2017, hinga saat ini mantan Kantah BPN Pontianak itu (Kakanwil BPN Sumut,Red) tetap bungkam.
Permintaan penjelasan Kronologis SK Perpanjangan HGB No 177 dimaksud karena telusur (investigasi) dan wawancara kami kepada pengembang properti yaitu Direktur PT.Katnis Royal beralamat di kota pontianak dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) kota pontianak, Dinas PUPR-CK Kota Pontianak, Kantah Kota Pontianak, Balasan Surat dari Kakantah Kota Pontianak, juga wawancara di Kanwil ATR/BPN RI Prov.Kalbar, Surat tembusan untuk Redaksi Majalah Derap Reformasi dari Kakanwil ATR/BPN RI Prov. Kalbar, wawancara Kementerian Keuangan RI DJKN Lembaga Aset Negara Jakarta (Gedung Dhanadyaksa Hutama) serta Surat balasan dari Direktur Pengembangan Dan Pendayagunaan Aset Negara DJKN Lembaga Menejemen Negara Kementerian Keuangan RI serta Redaksi Hukum Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Pontianak, telah kami lakukan. Kata Pimpinan redaksi surat kabar derap.com.
Bahwa perlu diketahui, alasan surat balasan Kakantah Kota Pontianak tertanggal 20/12/2022 terkait SK Perpanjangan HGB No 177 pada intinya merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 pasal 4 huruf b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah yang berbunyi, “Kepala kantor pertanahan memberi keputusan mengenai (b) pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanag yang luasnya tidak lebih dari 20.000 M2 (meter persegi)”.
Sementara menurut data primer, sekubder dan dari beberapa sumber utama, alasan kakantah BPN Kota Pontianak yang merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI itu tidak relevan dan berlawanan dengan fakta.
Sama hal nya dengan pernyataan Kabid dinas Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja Dan PTSP kota pontianak, bertolak belakang dengan fakta. (distorsi//edisi Oktober 2022).
Memanfaatkan lahan kosong untuk membangun usaha itu sudah biasa menurut arsip artikel DJKN 2022. Menyewakan lahan, bangunan yang tak terpakai sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga. Kata Direktur Pengembangan Dan Pendayagunaan Aset Negara DJKN Lembaga Menejemen Negara Kementerian Keuangan RI.
Pemanfaatan BMN harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Untuk lebih jelasnya, ini ada beberapa kuitipan hal terkait pemanfaatan BMN di Indonesia. Ujarnya sambil meyodorkan lembaran kertas tentang ;
PERATURAN TERKAIT PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA , terulas :
Seperti halnya sebuah peraturan yang senantiasa mengalami perubahan dan perbaikan, aturan terkait pemanfaatan BMN juga banyak mengalami perubahan dari masa ke masa. Aturan terkait pemanfaatan BMN mulai muncul pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara.
Dalam keputusan, bentuk pemanfaatan yang berlaku sesuai keputusan Menkeu hanya ada tiga, yaitu : 1. Disewakan, 2. Bangun guna serah, dan 3. Di pinjamkan.
Pada tahun 2007, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994.
Aturan ini lebih merinci tatacara pengelolaan dan penatausahaan BMN, terdapat juga tambahan dan perubahan nomenklatur pada pasal bentuk pemanfaatan, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan serta bangun guna serah dan bangun serah guna.
Dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menurutnya, PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa aturan tersendiri sesuai dengan jenis pengelolaan BMN.
Pemanfaatan sendiri terpecah menjadi tiga, yakni 1. PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, 2. PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang telah diubah menjadi PMK Nomor 57/PMK.06/2016, serta 3. PMK Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi PMK Nomor 65/PMK.06/2016.
Pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan BMN hingga saat ini.
BENTUK PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA :
Sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, karakteristik dan penjelasan terkait bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dapat dijabarkan sebagai berikut.
- SEWA :
Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Subjek : Pihak yang dapat menyewa antara lain Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, Perorangan, Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara dan badan usaha lainnya.
Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.
Jangka waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dengan periode jam, hari, bulan maupun tahun dan dapat diperpanjang.
Kontribusi : Nilai Sewa
Contoh : Sewa ruangan ATM, sewa Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, dll.
- PINJAM PAKAI :
Definisi : Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam Jangka Waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Subjek : Pihak yang dapat meminjam pakai adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.
Jangka Waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.
Kontribusi : Manfaat ekonomi dan/atau sosial Pemerintahan Daerah atau Pemerintahan Desa.
Contoh : Pinjam Pakai Kendaraan Dinas, Pinjam Pakai Gedung Kantor, dll.
- KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP) :
Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Subjek : Pihak yang menjadi mitra KSP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau swasta kecuali perorangan.
Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.
Jangka Waktu : Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, untuk KSP Penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.
Kontribusi : Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
Contoh : KSP Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, dll.
- BANGUN GUNA SERAH (BGS)/BANGUN SERAH GUNA (BSG) :
Definisi : BANGUN GUNA SERAH adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
BANGUN SERAH GUNA adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Subjek : Pihak yang menjadi mitra BGS/BSG adalah BUMN, BUMD, Swasta kecuali perorangan atau Badan Hukum Lainnya.
Demikian uraian ringkas terkait manfaat BMN merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, bukan seperti surat balasan Kantah BPN Kota Pontianak yang merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 pasal 4 huruf b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Maka dengan itu kami menanyakan berulang kali tentang kronologis terbitnya SK PERPANJANGAN HGB nomor 177 tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kantor pertanahan kota Pontianak.