Mega Proyek MPP PLTU/D Jungkat Rampok Lahan Warga (II)

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Aksi kejahatan Mafia tanah tentang penyerobotan lahan oleh pemenang tender proyek MPP (Mobile Power Plant) PLTU Gardu Induk, yang terletak di Parit Baru, desa Muara Jungkat jalan raya Jungkat Kabupaten Pontianak (Mempawah) Kalimantan Barat yakni PT.BUMI RAMA NUSANTAR (PT.BRN ), meninggalkan masalah besar.

Kejadian tersebut, bukan berawal dari keluarga besar M Saad Bin H. Zainuddin yang mengalami kerugian atas harta warisnya. Tapi dari pihak pengembang sendiri.

Masalah ini bukan saja meninggalkan jejak kasus pada para penyerobot lahan, tapi juga pada tatacara prilaku oknum pihak BPN Mempawah, apalagi kalau menyoal tindak perbuatan yang terjadi seolah sudah sesuai aturan hukum ‘terkait ijin hak pengalihan.

Sebagai contoh, data bocoran pemohon pengembang proyek tidak lengkap.
Permohonan ijin, kata petugas setempat dan enggan di sebut jati dirinya menuturkan, sebagai syarat awal saja data permohonan tidak lengkap.

Anehnya pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2 x 50 MW, kelengkapan asal hak lahan tidak memadai, ungkap Staff dinas yang kini sudah pensiun.

Asal hak lahan tersebut harus sesuai dengan notabene kepemilikan hak atas tanah kepemilikan yang tercatat di BPN. Timpal Bahtiar.
Contoh saja, data ini menyatakan kepada M.saad sebagai pemilik, dari surat jual beli antara Mahmud Bin Abdul Karim dengan Haji Muhamad Saad bin Said tanggal 24 Desember 1914, sebagai lampiran.

Lalu kata bachtiar menjabarkan lebih rinci, beberapa surat seperti surat keterangan dari Tuan Pangeran Laksamana Sri Negara Menteri Kerajaan Pontianak tanggal 1 Januari 1915 di salin dengan foto copy nya pada tanggal 09 Desember 2010, hingga surat pengumuman dari kepala Kantor BPN kantor pertanahan Kabupaten Pontianak tentang pengakuan Hak milik Nomor 100-4054- 41-1992 Tanggal 3 Agustus 1992.

Sementara Surat Pemberitahuan Kepala Desa Jungkat untuk Kepala Kantor BPN Kantor Pertanahan Kab. Pontianak Nomor 593/1/6 / Pem / 1992 tentang penegasan pengakuan Hak milik 12 Oktober 1992, hingga surat Surat pemberitahuan dari kepala kantor BPN Kantor Pertanahan Kab.Pontianak untuk kepala kantor wilayah BPN Prov Kalbar nomor: 520.1-1410-41-1995 Tanggal 28 September 1995, perihal pengajuan kembali / Penegasan hak milik.

Bukti itu sangat jelas tersimpan dengan baik di BPN mempawah dan Kanwil ATR / BPN RI kalbar sebagai pembenaran bahwa M Saad adalah pemiliknya, dan juga 18 surat lain yang belum kami sebutkan sebagai data autentik dan penegasan hak waris kepemilikan.

Di ketahui, bahwa dokumen resmi milik ahli waris itu tidak dimiliki oleh pengembang proyek PLTU / D atau pihak PLN sebagai syarat pengalihan hak waris. M.Saad tidak pernah di ikut sertakan oleh Pemda kabupaten Mempawah dalam rapat rapat yang diadakan pihak BPN terkait pemindahan hak lahan nya.

Mohamad Saad Bin H. Zainuddin mengatakan, kami tidak pernah di ajak oleh pemerintah kabupaten dalam musyawarah atau rapat koordinasi untuk pembayaran ganti rugi atas tanah saya, Ungkapnya di dampingi Bahtiar.

Kejadian menarik rentetan peristiwa sebelumnya, atau ketika masa pengerjaan proyek waktu itu dan sudah menjadi rahasia umum bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat pernah melapor ke Direktorat Reskrim Polda Kalbar, bahwa ada tenaga kerja asal Cina yang di pekerjakan oleh pemenang tender, yakni PT.Bumi Rama Nusantara dengan menggunakan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) palsu.

Sebagaimana terjadi ketika itu, pada bulan Maret 2013 lalu, Polda Kalimantan barat akhirnya menangkap 78 tenaga kerja asal Negara RRC (Tiongkok.Red) di lokasi pembangunan MPP PLTU parit baru Desa Jungkat.

Para pekerja asal cina tersebut dipekerjakan atas ijin PT.PLN (Persero) bekerja sama dengan PT Jieneng Indonesia Electrical Power Enginering, di lokasi parit baru desa Muara Jungkat untuk pembangunan Mega Proyek MPP PLTU dimaksud, mereka (tenaga asing asal China.Red) itu ditangkap karena diduga kuat telah melanggar ijin resmi ketenagaan kerja dan dokumen palsu. (Tim)

Baca Juga :  Pangdivif 3 Kostrad Kukuhkan Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB