Derap Hukum : Aksi kejahatan Mafia tanah tentang penyerobotan lahan oleh pemenang tender proyek MPP (Mobile Power Plant) PLTU Gardu Induk, yang terletak di Parit Baru, desa Muara Jungkat jalan raya Jungkat Kabupaten Pontianak (Mempawah) Kalimantan Barat yakni PT.BUMI RAMA NUSANTAR (PT.BRN ), meninggalkan masalah besar.
Kejadian tersebut, bukan berawal dari keluarga besar M Saad Bin H. Zainuddin yang mengalami kerugian atas harta warisnya. Tapi dari pihak pengembang sendiri.
Masalah ini bukan saja meninggalkan jejak kasus pada para penyerobot lahan, tapi juga pada tatacara prilaku oknum pihak BPN Mempawah, apalagi kalau menyoal tindak perbuatan yang terjadi seolah sudah sesuai aturan hukum ‘terkait ijin hak pengalihan.
Sebagai contoh, data bocoran pemohon pengembang proyek tidak lengkap.
Permohonan ijin, kata petugas setempat dan enggan di sebut jati dirinya menuturkan, sebagai syarat awal saja data permohonan tidak lengkap.
Anehnya pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2 x 50 MW, kelengkapan asal hak lahan tidak memadai, ungkap Staff dinas yang kini sudah pensiun.
Asal hak lahan tersebut harus sesuai dengan notabene kepemilikan hak atas tanah kepemilikan yang tercatat di BPN. Timpal Bahtiar.
Contoh saja, data ini menyatakan kepada M.saad sebagai pemilik, dari surat jual beli antara Mahmud Bin Abdul Karim dengan Haji Muhamad Saad bin Said tanggal 24 Desember 1914, sebagai lampiran.
Lalu kata bachtiar menjabarkan lebih rinci, beberapa surat seperti surat keterangan dari Tuan Pangeran Laksamana Sri Negara Menteri Kerajaan Pontianak tanggal 1 Januari 1915 di salin dengan foto copy nya pada tanggal 09 Desember 2010, hingga surat pengumuman dari kepala Kantor BPN kantor pertanahan Kabupaten Pontianak tentang pengakuan Hak milik Nomor 100-4054- 41-1992 Tanggal 3 Agustus 1992.
Sementara Surat Pemberitahuan Kepala Desa Jungkat untuk Kepala Kantor BPN Kantor Pertanahan Kab. Pontianak Nomor 593/1/6 / Pem / 1992 tentang penegasan pengakuan Hak milik 12 Oktober 1992, hingga surat Surat pemberitahuan dari kepala kantor BPN Kantor Pertanahan Kab.Pontianak untuk kepala kantor wilayah BPN Prov Kalbar nomor: 520.1-1410-41-1995 Tanggal 28 September 1995, perihal pengajuan kembali / Penegasan hak milik.
Bukti itu sangat jelas tersimpan dengan baik di BPN mempawah dan Kanwil ATR / BPN RI kalbar sebagai pembenaran bahwa M Saad adalah pemiliknya, dan juga 18 surat lain yang belum kami sebutkan sebagai data autentik dan penegasan hak waris kepemilikan.
Di ketahui, bahwa dokumen resmi milik ahli waris itu tidak dimiliki oleh pengembang proyek PLTU / D atau pihak PLN sebagai syarat pengalihan hak waris. M.Saad tidak pernah di ikut sertakan oleh Pemda kabupaten Mempawah dalam rapat rapat yang diadakan pihak BPN terkait pemindahan hak lahan nya.
Mohamad Saad Bin H. Zainuddin mengatakan, kami tidak pernah di ajak oleh pemerintah kabupaten dalam musyawarah atau rapat koordinasi untuk pembayaran ganti rugi atas tanah saya, Ungkapnya di dampingi Bahtiar.
Kejadian menarik rentetan peristiwa sebelumnya, atau ketika masa pengerjaan proyek waktu itu dan sudah menjadi rahasia umum bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat pernah melapor ke Direktorat Reskrim Polda Kalbar, bahwa ada tenaga kerja asal Cina yang di pekerjakan oleh pemenang tender, yakni PT.Bumi Rama Nusantara dengan menggunakan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) palsu.
Sebagaimana terjadi ketika itu, pada bulan Maret 2013 lalu, Polda Kalimantan barat akhirnya menangkap 78 tenaga kerja asal Negara RRC (Tiongkok.Red) di lokasi pembangunan MPP PLTU parit baru Desa Jungkat.
Para pekerja asal cina tersebut dipekerjakan atas ijin PT.PLN (Persero) bekerja sama dengan PT Jieneng Indonesia Electrical Power Enginering, di lokasi parit baru desa Muara Jungkat untuk pembangunan Mega Proyek MPP PLTU dimaksud, mereka (tenaga asing asal China.Red) itu ditangkap karena diduga kuat telah melanggar ijin resmi ketenagaan kerja dan dokumen palsu. (Tim)
Mega Proyek MPP PLTU/D Jungkat Rampok Lahan Warga (II)
