Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Citra Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tercoreng oleh kelakuan oknum Polres Grobogan Jawa Tengah yang diduga dengan sengaja mempeti es kan, 1 Laporan polisi yang tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku.
Malah sebaliknya laporan pihak PT.Alib yang diproses, sementara laporan pihak PT.Azam Anugerah Abadi diabaikan,dengan alasan tidak kuat bukti padahal laporan pihak PT.Alib sama dengan laporan pihak PT.Azam Anugerah Abadi.Pelapor (Pihak PT.Alib) pun menyatakan kedekatannya dengan Kapolres Grobogan dan sesumbar bahwa Kapolres tidak akan memproses Laporan Polisi tersebut.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS menegaskan, “Jika hal ini benar, maka Oknum Polres Grobogan sudah mencoreng nama baik dan marwah Polri, dan nama baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencanangkan layanan Presisi berkeadilan dari institusi Polri.”tegas Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS Jumat- 13.10.2023, kepada wartawan di Mabes Polri Jln Truno Joyo Jakarta.
Terlebih kasus sejak di laporkan pihak PT.Azam Anugerah Abadi kepolres Grobogan sudah berjalan 8 bulan sejak maret 2023 masih saja dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan yang konkret, malah sebaliknya ada rumor yang berkembang Dirut PT.Azam Anugerah Abadi Dwi Bagus Yosianto yang akan disangka menjadi tersangka padahal pihak PT.Alib yang seharusnya jadi tersangka, termasuk oknum lurah Desa Sugih Manik Kecamatan Tanggung Harjo Kabupaten Grobongan Jawa Tengah, sebagaimana seharusnya ditindaklanjuti.
“Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik jika oknum-oknum nakal dibiarkan berkeliaran dan tidak ditindak tegas serta dihukum sesuai ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apakah ini hanya “Isapan Jempol” aja dari ucapan Kapolri. Malah jika benar pernyataan Terlapor, harusnya diperiksa apakah ada dugaan pemalsuan, gratifikasi sehingga kasus bisa mandek? Sangat mencoreng nama institusi Polri secara umum.
Dimana masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum dari setiap laporan polisi ? .sebab bukan hanya Lp dipolres Grobogan, Terlapor (Dirut PT.Azam Anugerah Abadi) juga telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri, serta meminta perlindungan hukum karena dilihat hal ini ada dugaan kriminalisasi hukum terhadap dirinya. Bahkan dalam kasus ini pihak saber pungli (Polhukam) telah memberi surat rekomndasi kepada bareskrim polri terkait pemeriksaan dirut TP.Alib dan Oknum Lurah Sugih Manik yang mana intinya para terperiksa telah mengakui namun pihak polisi tidak bisa menjadikan mereka tersangka, sehingga publik mempertanyaankan kenapa rekom dari polhukam tidak berjalan. Sementara Dwi Bagus Yosianto melalui PH nya sudah memasukan surat perlindungan hukum ke karowarsidik bareskrim polri, namun hingga kini belum mendapat jawaban perlindungan hukum yang pasti, dimana prinsip hukum para petinggi polri, tanya Bambang.
Dalam kasus ini,diduga adanya konspirasi jahat yang banyak melibatkan oknum pejabat daerah, oknum penegak hukum sehingga kasus tidak pernah terselesaikan sejak tahun 2016 hingga sampai sekarang.
Perjalanan panjang dalam penegakan hukum apakah para petinggi Polri harus tutup mata dalam kasus laporan ini ?
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS mengatakan,” Saya meminta para petinggi Polri,yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Agus Adrianto.SH.MH, Kabagreskrim Polri Komjen.Wahyu Widada dan Kadiv.Propram Polri, serta Karowarsidik Polri agar mengusut tuntas kasus ini dan segera menarik kasus ini ke Mabes Polri, sehingga terang benderang siapa yang besalah dan siapa yang benar itupun jika para petinggi polri yang menyandang bintang dipundaknya ada ketegasan hukum, bukankah bintang yang disandang bagi mereka adalah amanah besat dari rakyat.
Untuk itu masih adakah keadilan hukum bagi rakyat atau orang kecil yang tidak bisa berbuat apa apa dalam hukum ini, sebab masalah kriminalisasi hukum banyak dilakukan oknum penegak hukum dan sangat meresahkan masyarakat.
ntuk itu CIC mendesak Kapolri agar segera mengambil tindakan tegas dan menghukum para oknum yang telah mencoreng marwah polri,dan merusak citra presisi yang digaungkan Kapolri,”pungkas Raden Bambang.SS.














