Perjalanan Ilegal Lukas Enembe Coreng Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 4 April 2021 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo memberikan keterangan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah melakukan perjalanan ilegal ke Papua New Guinea (PNG) pada tanggal 31 Maret 2021. Ia melintas melalui jalur tikus dan tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian. Jalur tikus tersebut selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG, dengan aktivitas ilegal, seperti jual beli ganja, barang-barang konsumsi hingga senjata.

Selain itu, juga diperoleh keterangan bahwa selama di PNG, Lukas Enembe tidak mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku dimasa pandemi covid-19. Dirinya telah melanggar semua protocol kesehatan di negara tersebut. Sebagai pejabat negara, tindakan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe merupakan skandal memalukan bagi seorang pemimpin daerah serta berpotensi mencoreng wajah Indonesia dimata dunia internasional.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Porsenap

Gubernur Lukas Enembe diduga telah telah melanggar sejumlah aturan terkait perjalanan dinas ilegal ke Papua New Guinea (PNG), sejumlah peraturan yang dilanggar antara lain terkait Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Selain itu, sebagai pemegang paspor dinas, ia juga telah melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Lukas Enembe tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa pada saat melintas ke PNG.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianto Sulastono, mengatakan bahwa Papua Nugini telah mendeportasi Lukas bersama dua orang pendampingnya.

Baca Juga :  Sindikat Mafia Tanah Indonesia Libatkan Pejabat Tinggi ?

Hal ini dilakukan karena ketiganya memasuki wilayah PNG secara ilegal dan tanpa dokumen.

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping nya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” ujar Novianto. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB