Perjalanan Ilegal Lukas Enembe Coreng Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 4 April 2021 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo memberikan keterangan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah melakukan perjalanan ilegal ke Papua New Guinea (PNG) pada tanggal 31 Maret 2021. Ia melintas melalui jalur tikus dan tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian. Jalur tikus tersebut selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG, dengan aktivitas ilegal, seperti jual beli ganja, barang-barang konsumsi hingga senjata.

Selain itu, juga diperoleh keterangan bahwa selama di PNG, Lukas Enembe tidak mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku dimasa pandemi covid-19. Dirinya telah melanggar semua protocol kesehatan di negara tersebut. Sebagai pejabat negara, tindakan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe merupakan skandal memalukan bagi seorang pemimpin daerah serta berpotensi mencoreng wajah Indonesia dimata dunia internasional.

Baca Juga :  Hari Natal 2023, 24 WBP Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

Gubernur Lukas Enembe diduga telah telah melanggar sejumlah aturan terkait perjalanan dinas ilegal ke Papua New Guinea (PNG), sejumlah peraturan yang dilanggar antara lain terkait Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Selain itu, sebagai pemegang paspor dinas, ia juga telah melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Lukas Enembe tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa pada saat melintas ke PNG.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianto Sulastono, mengatakan bahwa Papua Nugini telah mendeportasi Lukas bersama dua orang pendampingnya.

Baca Juga :  Beri Pemahaman Jenis Narkoba Dan Dampaknya, Sat Narkoba Polres Jakbar Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Hal ini dilakukan karena ketiganya memasuki wilayah PNG secara ilegal dan tanpa dokumen.

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping nya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” ujar Novianto. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB