Petugas Lapas Kelas I Semarang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Di Duga Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022 - 18:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Semarang – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan barang diduga narkoba dan handphone.

Paket tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan barang bawaan pengunjung, pada Sabtu (29/01) pagi.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Supriyanto, menjelaskan bahwa barang mencurigakan diduga narkoba dan handphone tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung di ruang layanan kunjungan atas.

“Sasaran penggeledahan adalah barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam Lapas._

Baca Juga :  Sesuai Permenkumham, Lapas Cikarang Tingkatkan Layanan Makanan Berkualitas Dan Bergizi Bagi Tahanan

Adapun barang yang ditemukan yakni 18 klip plastik warna putih yang diduga berisi paket sabu dan satu handphone yang dimasukkan ke dalam kue tart ,” lanjut Supriyanto.

Sebagai tindak lanjut penemuan barang mencurigakan tersebut, jajaran petugas Lapas Kelas I Semarang melaporkan hasil penggeledahan tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah menyerahkan barang temuan dan seorang pengunjung yang membawa barang tersebut kepada penyidik Ditresnarkoba Polda jateng,” lanjut Supriyanto.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Jakarta Pusat Tangkap Mafia Tanah Yang Libatkan Preman_

Pihaknya menegaskan bahwa petugas jaga di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung.

Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.

“Kami tidak segan untuk mengamankan barang terlarang yang coba dimasukkan pengunjung ke dalam Lapas dan Rutan, serta mendindak tegas siapa saja yang melakukan percobaan memasukan barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB