Derap Hukum: Semarang – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan barang diduga narkoba dan handphone.
Paket tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan barang bawaan pengunjung, pada Sabtu (29/01) pagi.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Supriyanto, menjelaskan bahwa barang mencurigakan diduga narkoba dan handphone tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung di ruang layanan kunjungan atas.
“Sasaran penggeledahan adalah barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam Lapas._
Adapun barang yang ditemukan yakni 18 klip plastik warna putih yang diduga berisi paket sabu dan satu handphone yang dimasukkan ke dalam kue tart ,” lanjut Supriyanto.
Sebagai tindak lanjut penemuan barang mencurigakan tersebut, jajaran petugas Lapas Kelas I Semarang melaporkan hasil penggeledahan tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah menyerahkan barang temuan dan seorang pengunjung yang membawa barang tersebut kepada penyidik Ditresnarkoba Polda jateng,” lanjut Supriyanto.
Pihaknya menegaskan bahwa petugas jaga di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung.
Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan.
“Kami tidak segan untuk mengamankan barang terlarang yang coba dimasukkan pengunjung ke dalam Lapas dan Rutan, serta mendindak tegas siapa saja yang melakukan percobaan memasukan barang terlarang tersebut,” tegasnya.