Usulan Bagi GMRI Pertemukan Pemikiran Intelektual Dan Wawasan Spiritual Di Upaya Pemindahan IKN

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Banten – Kalau pun Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia harus dipindah ke Penajam, Kalimantan Timur, ada baiknya memang sebelumnya mengikuti syarat-formal dan spiritual seperti yang disarankan Al Mukarrom Ustad Ghufron Sembara yang disampaikannya secara khusus, Selasa malam, 25 Januari 2022_ senada dengan apa disampaikan Profesor Sri-Edi Swasono yang juga Ketua Umum Majlis Luhur Tamansiswa.

Meski inti pokok dari pemikiran Profesor Sri-Edi Swasono (NSEAS, 25 Januari 2022) menyatakan tidak setuju serta keberatan pada rencana pemindahan IKN indonesia yang sudah terlanjur diberi nama Nusantara itu.

Karena serentetan pertanyaan yang disimpulkan oleh Profesor dari kecemasan yang dia tangguk dari kegundahan banyak orang yang sangat mendasar itu adalah mengapa harus pindah.

Apa urgensinya ? Dan apa untungnya dalam tuntutan nasional saat ini agar kita ber-ambeg paramarta.

Bukankah kita sedang kobol-kobol (kelimpungan) dengan hutang Indonesia yang semakin menumpuk melampaui batas toleransi ! Kecemasan dan kegundahan yang disampaikan para ekonom maupun kaum cendekia telah berulang kali disampaikan bahwa pindahnya IKN ke Kalimantan Timur itu tidal layak karena akan merongrong keuangan negara yang sangat besar dan berlebihan nilainya karena akan membebani APBN.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tahan 43 Tersangka Bentrok Antar kelompok massa di Mampang Jakarta Selatan

Sejak beberapa tahun belakangan para tokoh cendekiawan kita mewaspadai ancaman imperialisme dari Utara. Sehingga memindahkan IKN ke Kalimantan Timur itu ibaratnya seperti ular mendekati pentungan.

Dan kewaspadaan ini makin meningkat dengan berbagai fakta empirik.

Atas dasar itu sejumlah pertemuan khusus termasuk dari kelompok yang mau mengajukan gugatan terhadap UU IKN yang ditujukan kepada wakil rakyat yang sudah tidak lagi mau mendengar suara rakyat melalui Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Yudisial Review.

Dari masing-masing penggugat itu telah mengajukan sejumlah tokoh, termasuk dalam salah satu kelompok Prof. Sri-Edi Swasono pun ikut di dalamnya dan aktif melakukan rapat-rapat persiapan untuk mengajukan gugatan itu.

Menurut Profesor Sri-Edi Swasono, para intektual yang tergabung di antara kelompok penggugat itu sungguh telah mempertaruhkan tanggung jawab intelektual mereka.

Yang pasti, rencana memindahkan IKN Indonesia ke Penajam Kalimantan Timur intinya menunjukan hilangnya kepekaan histotis-metafisis.

Namun dalam psndangan Ustad Ghufron Sembara, bukan Cuma abai pada sikap intektektual semata, tapi juga abai pada nilai spiritual yang perlu diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Nilai Perlu Segera Dibuat Regulasi Penggunaan AI

Sebab bagaimana pun, negeri kita ini tidak terlepas dari hal-hal yang sufra natural. Untuk ini dia mengusulkan agar GMRI selaku instansi yang telah cukup banyak memberi perhatian terhadap masalah spiritual bisa menjadi inisiator pelaksana seminar atau sejenisnya yang mempertemukan pemikiran kaum intektual dengan para pelaku spiritual untuk memberikan pemahan maupun pandanganya pada rencana kepindahan IKN ke Penajam, Kalimantan Timur.

Karena bukan mustahil pemikiran dan kesadaran yang lebih murni dapat diperoleh guna menyikapi rencana yang terlanjur kebelet itu, agar tak perlu menambah jumlah orang yang meriang dan demam karenanya.

Pertautan dari pendanfan kaum intektual dengan kajian wawasan spiritual sangat mungkin dapat memberi perspektif yang mencerahkan dalam rencana memindahkan IKN yang terlanjur menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk para polutisi dan ekonom yang ada.

Lagian waktunya masih relatif mungkin untuk dilakukan oleh GMRI yang dikomando Eko Sriyanto Galgendu dan kawan-kawan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB