Investigasi: Oknum Polisi Ancam Tokoh Desa Negeri Baru Terkait Pelarangan Pengalian Pasir Ilegal Dipesisir Sungai Desa Negeri Baru.
Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Ketapang, Kalimantan Barat – Pada Tahun 2024 bulan September tanggal 19 hari kamis tahun lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menggelar rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar terkait kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Liar di wilayah Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat.

Rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar menggaris bawahi bahwa PT.Lintas Pawan Bersama atau pemilik IUP/IUPK untuk sementara tidak melakukan penggalian pasir disebakan laporan verifikasi NIL, dan wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana-rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan dan kegiatan hasil pruduksi, hingga perizinan dapat dipakai setelah di verifikasi. Namun hingga kini, Penggalian pasir secara illegal dipesisir sungai wilayah desa negeri baru tetap berjalan
Sementara waktu berjalan hingga ditahun 2025 saat ini, ternyata tingkat pengawasan penambangan terhadap Penambang illegal terasa mengkuatirkan terlebih ancaman petugas yang membekingi usaha ilegal tersebut terasa oleh warga desa Negeri Baru.
Seharusnya petugas setempat mengingat laporan Tim DLHK dalam rapat tentang laporan PT. Lintas Pawan Bersama yang tidak menjalani kewajibannya antara lain, tidak menyampaikan laporan kegiatan tertulis secara berkala kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas perindsutrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineralatas dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan persetujuan dokumen perencanaan penambangan” sebagai dasar untuk melarang operasi pengangkutan pasir liar itu.
Fakta baru senin kemarin (16/12), wawancara Tim dengan pihak DLHK Kalbar, Tim DR menyimpulkan PT. Lintas Pawan Bersama telah lakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan pelangaran berat terkait Penggalian Pasir tanpa dilengkapi dokumen remi.

Informasil singkat Warga Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong pada minggu kemarin bulan desember 2025 petugas Polri setempat bersama pengusaha local itu berkunjung ke wilayah lokasi penggalian, Namun anehnya tanpa membawa atau dibekali data kordinat resmi dari Pemerintah. Kata Rahmat Ketua Infestigasi DPP LPM Kalbar.
Sementara hasil rapat dikantor Camat Benua Kayong, Kabupaten Ketapang (8/12) kemarin mengatakan bahwa Camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Lintas Pawan Bersama untuk penggalian pasir di wilayah pesisir Desa Negeri Baru.















