PT.Lintas Pawan Bersama Lakukan Pengalian Pasir Ilegal Di Pesisir Sungai Desa Negeri Baru

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi: Oknum Polisi Ancam Tokoh Desa Negeri Baru Terkait Pelarangan Pengalian Pasir Ilegal Dipesisir Sungai Desa Negeri Baru.

Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Ketapang,  Kalimantan Barat –  Pada Tahun 2024 bulan September tanggal 19 hari kamis tahun lalu,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menggelar rapat hasil  verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar terkait kegiatan Penambangan Penggalian  Pasir Liar di wilayah Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat.

Rapat hasil verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar menggaris bawahi bahwa PT.Lintas Pawan Bersama atau pemilik IUP/IUPK untuk sementara tidak melakukan penggalian pasir disebakan laporan verifikasi NIL, dan wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana-rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan dan kegiatan hasil pruduksi, hingga perizinan dapat dipakai setelah di verifikasi. Namun hingga kini, Penggalian pasir secara illegal dipesisir sungai wilayah desa negeri baru tetap berjalan

Sementara waktu berjalan hingga ditahun 2025 saat ini, ternyata tingkat pengawasan penambangan terhadap Penambang illegal terasa mengkuatirkan terlebih ancaman petugas yang membekingi usaha ilegal tersebut terasa oleh warga desa Negeri Baru.

Baca Juga :  Taman Impian Jaya Ancol Tampilkan 2 Agenda Khusus Untuk Rekreasi

Seharusnya petugas setempat mengingat laporan Tim DLHK dalam rapat tentang laporan PT. Lintas Pawan Bersama  yang tidak menjalani kewajibannya antara lain, tidak menyampaikan laporan kegiatan tertulis secara berkala kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas perindsutrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineralatas dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan persetujuan dokumen perencanaan penambangan” sebagai dasar untuk melarang operasi pengangkutan pasir liar itu.

Baca Juga :  Bersatu Dengan Alam, TNI AD Tanam Puluhan Ribu Bibit Mangrove Di Aceh

Fakta baru senin kemarin (16/12), wawancara Tim dengan pihak DLHK Kalbar, Tim DR menyimpulkan PT. Lintas Pawan Bersama telah lakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan pelangaran berat terkait Penggalian Pasir tanpa dilengkapi dokumen remi.

Informasil singkat Warga Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong pada minggu kemarin bulan desember 2025 petugas Polri setempat bersama pengusaha local itu berkunjung ke wilayah lokasi penggalian, Namun anehnya tanpa membawa atau dibekali data kordinat resmi dari Pemerintah. Kata Rahmat Ketua Infestigasi DPP LPM Kalbar.

Sementara hasil rapat dikantor Camat Benua Kayong, Kabupaten Ketapang (8/12) kemarin mengatakan bahwa Camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Lintas Pawan Bersama untuk penggalian pasir di wilayah pesisir Desa Negeri Baru.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB