Derap Hukum: Jawa Barat – Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia merupakan bagian penting dari Penegakan Hukum atas Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai garda terdepan dalam memelihara kedaulatan NKRI, Imigrasi berhak menerima/menolak Warga Negara Asing keluar/masuk Wilayah NKRI.
Hari ini Kamis- 17.3.2022, Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA.Red) bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Jawa Barat dan Stakeholder yang tergabung dalam Tim PORA.
Rapat Timpora ini mengusung tema “Sinergitas dan Kolaborasi TimPORA dalam rangka optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Provinsi Jawa Barat”.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman dan Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini.
Narasumber pada Rapat Timpora kali ini Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat.
Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.
Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun Tindak Pidana Keimigrasian.
Pada kesempatan ini akan disosialisasikan Aplikasi Cekal Online yang baru di launching pada tanggal 27 Januari 2022 dan dapat diajukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan pencekalan.
Sesuai Peraturan Pemerintah 48 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:
1.Masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
2. Keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di Wilayah Indonesia.
Pengawasan terhadap WNA meliputi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia merupakan tugas dan fungsi dari TimPora yang terdiri dari berbagai instansi dan atau lembaga pemerintah.
Permasalahan orang asing memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek, baik ekonomi, pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, sosial budaya, keimigrasian dan lain sebagaimana pelaksanaan pengawasan orang asing akan semakin optimal apabila dilakukan kerja sama dengan sesama anggota Tim PORA.
Sudjonggo dalam sambutannya mengingatkan dan mengajak “Saya sangat berharap dengan adanya kegiatan TIMPORA ini bisa menjadi wadah komunikasi tukar menukar informasi sebagai perwujudan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antar anggota TIMPORA tingkat Provinsi dan sekaligus memberikan penguatan dalam melakukan tugas pengawasan orang asing di tingkat Provinsi Jawa Barat yang pada akhirnya dapat berdampak nyata bagi terwujudnya stabilitas keamanan, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat”.
Institusi Imigrasi menempati posisi utama dan strategis dalam konteks pengendalian dan pengawasan orang asing, tidak saja menimbulkan konsekuensi tuntutan peranan yang optimal dalam merumuskan kebijakan keimigrasian menyangkut orang asing, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Perpindahan penduduk dari satu wilayah negara ke wilayah negara lain dapat merupakan salah satu sebab timbulnya berbagai permasalahan keimigrasian, dan merupakan tantangan yang menghendaki adanya peningkatan kemampuan untuk mengantisipasi arus perubahan yang sangat cepat terjadi.
Pelanggaran dan kejahatan keimigrasianpun akan timbul dengan datangnya orang asing di wilayah Indonesia, menyikapi akan hal tersebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing akan diambil tindakan tegas.
Pengawasan terhadap orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dilakukan sejak mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selanjutnya pada saat tiba di pelabuhan Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI, yang memutuskan menolak atau memberikan izin masuk, dan setelah orang asing tersebut diberi izin masuk sesuai visanya maka pengawasannya berpindah ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut.
Pada saat orang asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia maka Pejabat Imigrasi di TPI akan memberikan tanda bertolak dengan catatan tidak ada hal-hal yang menghalanginya.
Terhadap warga negara asing pelayanan dan pengawasan dibidang keimigrasian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang bersifat selective policy yang artinya hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia serta tidak mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Tindakan Keimigrasian yang dikenakan dapat berupa Deportasi sebagai salah satu tindakan khusus dan khas dari fungsi keimigrasian.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tindakan terhadap penyimpangan dan pelanggaran di bidang keimigrasian dapat dikenakan melalui tindakan keimigrasian atau melalui proses peradilan.
Untuk dapat terwujudnya prinsip yang bersifat selective policy diperlukan pengawasan terhadap orang asing, pengawasan ini tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk tetapi selama mereka berada serta kegiatan mereka diwilayah Indonesia.
Pengawasan keimigrasian mencakup bidang penegakan hukum keimigrasian yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian.
Pengawasan keimigrasian ini tentunya ditujukan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, pemegang dokumen atau tanpa dokumen keimigrasian yaitu:
a. Izin Kunjungan;
b. Izin Tinggal Terbatas;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Tanpa dokumen/izin keimigrasian seperti :a) Illegal Entry, misalnya Imigran gelap, pengungsi dan pencari suaka; b) Illegal Stay, misalnya tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal keimigrasian.