Derap Hukum, Pemerintahan : Jombang – Hari Raya Idul Fitri 1444 H membawa berkah tersendiri bagi ratusan Narapidana Lapas Jombang. Pasalnya mereka diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus.
Remisi khusus sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh narapidana, seperti idul fitri untuk narapidana muslim, dan natal untuk narapidana kristiani.
Selain itu narapidana telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, harus berkelakuan baik selama didalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F.”Jadi per tanggal 22 April 2023, jumlah tahanan di Lapas Jombang sebanyak 218 orang dan jumlah narapidana sebanyak 589 orang.
Di hari raya idul Fitri tahun 2023, kami mengusulkan pemberian remisi khusus kepada narapidana sebanyak 367 orang” ujar Kalapas Jombang, Margono. Lebih lanjut, Kalapas Jombang memberikan rinciannya, “Rincian yang diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) I sebanyak 364 orang dan sebanyak 3 orang diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari” ucap beliau”.
RK- II bagi tiga narapidana tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, mereka bisa Langsung pulang dan berkumpul menikmati suasana lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut Margono menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly kepada seluruh warga binaan agar senantiasa mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang ada di Lapas/Rutan/LPKA sehingga kedepannya tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali, sampainya.
Selain itu, Kalapas juga menyempat sampaikan salam hangat dari Wakil Menteri Hukum dan Ham, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal. Dan salam Hangat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Renyhard Silitonga kepada seluruh Warga Binaan untuk tetap optimis menyongsong hari esok yang lebih baik.
Tak lupa Kalapas juga menyampaikan salam hangat pimpinan di wilayah yaitu Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.