Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah, S.H., M.H., memimpin ekspose mandiri Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Mempawah dan Kejaksaan Negeri Ketapang. Dalam ekspose tersebut Wakajati Kalbar didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, serta para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Selasa (18/8/2026) secara virtual. bertempat di Aula Zoom Meeting  lt.4 Kejati Kalbar.

Sementara Kejari Mempawah dalam ekspose mengajukan dua perkara penyalahgunaan narkotika atas nama LUDY ROTTE alias LUDY bin Alm. HENGKY ROTTE dan JUNIANTO alias JONI anak ALUNG. Perkara bermula pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika keduanya berada di sebuah rumah di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan membeli seharga Rp175.000. Berdasarkan hasil penanganan perkara dan asesmen, keduanya dipandang sebagai penyalahguna dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Setelah mendengarkan pemaparan dan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR dengan pelaksanaan rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Rehabilitasi Wisma Koala Rumah Sakit Jiwa Singkawang, dengan biaya ditanggung secara mandiri oleh tersangka/keluarga. Pelaksanaan rehabilitasi selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk proses untuk memperoleh penetapan hakim apabila diperlukan dan pelaporan serta pengawasannya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara, Bhayangkari Polsek Cengkareng Giat Anjangsana

Selanjutnya, Kejari Ketapang turut memaparkan perkara atas nama AKEN anak laki-laki dari BUNTAK, yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana jo. Pasal 17 ayat (1) KUHPidana. Perkara bermula ketika tersangka diminta mengangkut tandan buah segar kelapa sawit. Saat tiba di lokasi, tersangka mulai mencurigai asal-usul buah sawit yang akan diangkut. Setelah melihat adanya dugaan pengambilan buah milik pihak lain, tersangka meminta buah tersebut diturunkan dan meninggalkan lokasi.

Dalam proses penanganannya, telah tercapai perdamaian antara tersangka dengan pihak Koperasi Rio Gunung Panjang yang diwakili MHD IWANG. Pihak koperasi telah memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa syarat.

Baca Juga :  Polres Metro Tanggerang Giat Pengecekan PSL Di Beberapa TPS

Setelah mempertimbangkan fakta perkara, perdamaian, pemberian maaf serta terpenuhinya persyaratan MKR, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, untuk selanjutnya ditindaklanjuti Kejari Ketapang sesuai ketentuan, termasuk permohonan penetapan hakim dan melaporkan proses pelaksanaannya.

Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejati Kalbar dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional dan berorientasi pada pemulihan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Jack.S

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Rabu, 2 September 2026 - 06:49 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun

Berita Terbaru