Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah, S.H., M.H., memimpin ekspose mandiri Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Mempawah dan Kejaksaan Negeri Ketapang. Dalam ekspose tersebut Wakajati Kalbar didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, serta para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Selasa (18/8/2026) secara virtual. bertempat di Aula Zoom Meeting  lt.4 Kejati Kalbar.

Sementara Kejari Mempawah dalam ekspose mengajukan dua perkara penyalahgunaan narkotika atas nama LUDY ROTTE alias LUDY bin Alm. HENGKY ROTTE dan JUNIANTO alias JONI anak ALUNG. Perkara bermula pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika keduanya berada di sebuah rumah di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan membeli seharga Rp175.000. Berdasarkan hasil penanganan perkara dan asesmen, keduanya dipandang sebagai penyalahguna dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Setelah mendengarkan pemaparan dan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR dengan pelaksanaan rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Rehabilitasi Wisma Koala Rumah Sakit Jiwa Singkawang, dengan biaya ditanggung secara mandiri oleh tersangka/keluarga. Pelaksanaan rehabilitasi selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk proses untuk memperoleh penetapan hakim apabila diperlukan dan pelaporan serta pengawasannya.

Baca Juga :  Dandim 0505/JT-Kapolres Dampingi Kapolda Metro Dan Danrem 051/Wkt Giat Rembug Warga Mayong

Selanjutnya, Kejari Ketapang turut memaparkan perkara atas nama AKEN anak laki-laki dari BUNTAK, yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana jo. Pasal 17 ayat (1) KUHPidana. Perkara bermula ketika tersangka diminta mengangkut tandan buah segar kelapa sawit. Saat tiba di lokasi, tersangka mulai mencurigai asal-usul buah sawit yang akan diangkut. Setelah melihat adanya dugaan pengambilan buah milik pihak lain, tersangka meminta buah tersebut diturunkan dan meninggalkan lokasi.

Dalam proses penanganannya, telah tercapai perdamaian antara tersangka dengan pihak Koperasi Rio Gunung Panjang yang diwakili MHD IWANG. Pihak koperasi telah memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa syarat.

Baca Juga :  Perjanjian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Kapolres: Sudah Tidak Jaman Potong Anggaran

Setelah mempertimbangkan fakta perkara, perdamaian, pemberian maaf serta terpenuhinya persyaratan MKR, Wakajati Kalbar menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, untuk selanjutnya ditindaklanjuti Kejari Ketapang sesuai ketentuan, termasuk permohonan penetapan hakim dan melaporkan proses pelaksanaannya.

Persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen Kejati Kalbar dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional dan berorientasi pada pemulihan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Jack.S

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB