Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Sebanyak enam (6) pelaku kawanan perampok sadis bersenjata api rakitan diringkus Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Barat. Satu pentolan kawanan pelaku perampok sadis ditembak terukur karena melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

Keenam (6) pelaku kawanan perampok sadis itu yakni TO (27), AS (33), RD (28), MD (35), ND (26), dan KA (25). Pelaku TO (27) merupakan pentolan dari kawanan perampok sadis bersenjata api itu dan harus terhenti usai unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat lakukan penangkapan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan mengatakan pentolan kawanan perampok bersenjata api yakni pelaku TO (27) sempat menembak petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan senpi rakitan.”Tersangka sempat menembakkan senpi rakitan ke arah petugas saat akan ditangkap. Sempat terjadi baku tembak, namun kita berikan tindakan tegas terukur karena membahayakan,” ujarnya saat konferensi pers,” Senin -23 10 2023.
Selanjutnya Polisi masih menyelidiki asal usul senpi rakitan milik pentolan kawanan perampok sadis tersebut. Para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e KUHP YO Pasal 363 KUHP.


















