DerapHukum,Ekbis: Jakarta – Sengketa pembatalan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat terus berkembang. .
Kali kini, PT Bumigas Energi mengungkapkan sejumlah fakta yang menyeret keterlibatan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Fakta itu adalah perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
Pahala di tuduh dengan dugaan kuat telah diperintah oleh mantan Pimpinan KPK Periode 2015-2019 dalam menerbitkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/ 6004/ LIT. 04/ 10 – 15/ 09/ 2017 tertanggal 19 September 2017, melanggar Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi mengkonfirmasikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis-26.1.2023.
Khresna mengkonfirmasikan bahwa surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-2 (dua) kalinya.
Padahal, Bumigas dengan Geo Dipa telah selesai bersengketa di BANI ke-1 dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan menghidupkan kembali kontrak kerja sama, tuturnya.
Melalui Surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2005 di HSBC Hongkong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.
“Baik Pahala maupun Pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar UU KPK,” kata Khresna.
Perbuatan pejabat KPK itu yang telah menerbitkan Surat untuk Geo Dipa menurutnya seakan terdapat permintaan informasi perbankan kepada HSBC Indonesia dari Penyidik KPK yang selanjutnya wajib diungkap serta merta oleh lembaga perbankan sehubungan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah menetapkan tersangka.
Padahal, dalam hal ini tidak pernah sedikitpun PT Bumigas Energi diperiksa oleh Penyidik KPK apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, klaim sepihak Deputi Pencegahan KPK mengenai adanya permintaan informasi kepada HSBC Indonesia, menjadi patut dipertanyakan dan dipersoalkan.
Pasal 12 Ayat (2) Huruf b UU KPK berbunyi sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang meminta keterangan kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.”
Penyidik KPK memang dapat meminta informasi perbankan dengan catatan proses Penyidikan dan yang diminta adalah sehubungan informasi perbankan tersangka.
Namun, faktanya tidak pernah ada penyidikan ataupun tersangka dari pihak PT Bumigas Energi.
KPK juga berhak meminta informasi perbankan dalam situasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemberi laporan memberikan surat kuasa kepada KPK cq. Direktorat LHKPN untuk dapat membuka rekeningnya sewaktu dibutuhkan.
Dengan demikian, jika bukan penyidikan ataupun penyelidikan dibutuhkan konsen persetujuan dari terperiksa.
Selain itu, jika Pahala berdalih permintaan informasi perbankan dilakukan dalam rangka penyelidikan haruslah dilakukan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka fungsi intelijen dan informasinya masih bersifat rahasia, sehingga tidak sepatutnya diberikan begitu saja kepada PT Geo Dipa Energi.
“Karena tidak pro justitia. Sifatnya tidak matang dan tidak pasti. Dan hanya dilakukan untuk kepentingan internal penyelidik._
Di luar itu, tidak ada alternatif yang diberikan oleh Undang-undang,” ujar Khresna.
Khresna juga meminta kepada ketua dan pimpinan KPK saat ini berani untuk mengungkap kejahatan oknum Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan Pimpinan KPK periode sebelumnya (2015 s/d 2019) dengan cara melakukan tindakan tegas terhadap Pejabat atau Mantan Pejabat yang terlibat, serta merevisi surat dan merehabilitasi nama baik PT Bumigas Energi.