Syarat Sertifikat SK HGB No.4402/Darat Sekip Milik PT.Kerinci Mas Jaya Sukses Di Pertanyakan

Budi Harsono: Saya tidak pernah menandatangani atau memberikan Hak pengelolaan kepada PT.Kerinci Mas Jaya Sukses juga kepada siapapun.

Derap Reformasi. Hukum, Politik, Ekonomi, Pemerintahan :  Pontianak – Sertifikat HGB dibutuhkan utamanya untuk membuktikan bahwa seseorang memperoleh hak untuk menggunakan atau memiliki bangunan di atas lahan yang bukan milik sendiri.

Selain itu, HGB juga merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan usaha di atas lahan yang disewa.

Fakta lain dari penguasaan HGB yaitu hanya memberikan hak untuk pendirian atau penggunaan bangunan saja.

Terkait karena jangka waktu penguasaan HGB yang terbatas, HGB lebih cocok digunakan untuk investasi jangka pendek dan menengah, sedangkan SHM lebih cocok digunakan untuk berinvestasi jangka panjang.

Terkait kronologis tahapan syarat terbitnya SK HGB ternyata memiliki alur tersenidiri antara lain; 

1. Siapkan dokumen yang diperlukan. Untuk perorangan, dan Perusahaan dokumen yang akan diminta meliputi salinan A. Identitas sebagai WNI (KTP/Paspor). B. Sertifikat, Surat-Surat Bukti Pelepasan Hak. C. Faktur pembelian bangunan, surat kavling. D. Akta tanah, E. Akta Pelepasan Hak. F. Surat ukur. G. Gambar situasi bangunan, dan F. Sertakan juga IMB jika ada rencana mendirikan atau merenovasi bangunan diatas lahan yang disertai rekomendasi dari Dinas Cipta Karya. sedangkan jika untuk sebauah perusahaan maka anda harus menyiapkan Akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum.

Surat Pernyataan Bersama yang tidak ditanda tangani oleh Penggarap Lahan (Budi Harsono)

2. Ajukan permohonan sesuai luas tanah dan bangunan. Dan anda harus bisa langsung datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan. Setelah mengisi formulir permohonan, anda akan mendapat tanda terima berkas permohonan. 

3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen adalah termasuk bagian dari syarat ketika berada di Instansi yang berwenang. Petugas setempat (Kantah) akan memeriksa kebenaran dan keaslian dokumen yang anda serahkan tadi. Jika ada kekurangan, anda akan diminta untuk melengkapinya. Selanjutnya pemberkasan diagendakan ke data yuridis untuk pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah oleh Instansi. Setelah sebelumnya dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Kepala kantor yang berwenang akan memerintahkan pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah kepada Kepala Seksi Hak Atas Tanah. 

4. Penerbitan Surat Keputusan (SK), baik itu permohonan terlampir diterima atau ditolak setelah berbagai pertimbangan, Kepala kantor yang berwenang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian HGB atau SK Penolakan yang dilengkapi dengan alasannya, dimana selanjutnya pemohon harus membayar Biaya Permohonan setelah permohonan diterima.

Dalam proses anda diwajibkan membayar biaya pengurusan sebagai Pemasukan Negara dengan Rumus penghitungannya adalah 2% x (Nilai Tanah/100.000).

Uniknya nilai tanah yang dimaksud dalam rumus ini adalah nilai pasar (market value) bukan NJOP.

Sebenarnya Sertifikat HGB menurut regulasi yang berlaku sudah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 35 ayat (1), HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Peraturan seputar HGB juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

Kemudian melalui tahapan Pemerintah merevisi Kembali peraturan ini dengan mengeluarkan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Jangka waktu berlakunya HGB dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat (1) adalah tahun hak pengunaan dan dapat diperpanjang sesuai maksimal lamanya tahun yang telah ditetapkan.

Terkait tentang kronologis terbitnya SK HGB, Redaksi DR menemukan beberapa study kasus di wilayah Kota Pontianak terkait Syarat terbitnya sertifikat SK.HGB seperti SK.HGB nomot 4402/Darat Sekip milik PT.Kerinci Mas Jaya Sukses yang berlamat di jalan Teuku Umar nomor 9 Kelurahan Pontianak Kota.  

Sebelumnya, pada bulan Maret 2024, dalam wawancara terbuka DR kepada Budi Harsono yaitu seorang warga Pontianak yang sudah 28 tahun (1997 – 2025) mengelola lahan tanah tersebut mengatakan, Sejak tahun 2003 sampai tahun 2005 saya tidak pernah memberikan atau menandatangani surat pelepasan Hak pengelolaan Lahan kepada PT.Kerinci Mas atau kepada siapapun. Kata Budi.

Lahan ini saya garap kelola atas persetujuan dari Kodim dari tahun 1997, Dimana tadinya diareal depan lahan ini ditempati oleh Bu Hajah Aisiah. Namun ntah kenapa Bu Hajah Aisiah di larang tidak boleh lagi menempati tempat lahan itu oleh kodim. Dan selanjutnya saya mengajukan Pengelolaan Lahan dan diperbolehkan. Sampai sekarang mengelola lahan ini. Dan Insyah Allah jika syarat Administrasi sudah selesai akan kita hibah serahkan kepada Pemkot Pontianak. Ungkap Budi Harsono. Jumat (25/4).

Budi Harsono juga mengabarkan bahwa Pengelolaan Lahan tanah garapan ini selekasnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk Pembangunan Kantor Lurah dengan konvensasi. Menurutnya  laporan dan pengaduan serta penghibahan pengelolaan lahan ke Pemkot Pontianak ditangani oleh Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Pontianak.

Iya pak. kata Budi kepada DR, Saya membuat laporan kepada Kelompok Kerja Jurnalis Pengadilan Negeri sudah sejak 2017 lalu untuk meniliti kasus masalah terbitnya HGB diatas lahan ini. Dan pada tahun 2024 bulan Maret, saya melapor kembali kepada Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Pontianak untuk meminta petunjuk bagaimana syarat syarat pelimpahan Hak Pengelolaan Lahan ini kepada Pemkot Pontianak. Ungkap Budi Harsono.

Sementara Ketua Kelompok Kerja Jurnalis Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak saat diminta keterangan mengatakan, Laporan ini sejak tahun 2017 sudah kita terima. Pada tahun 2018 kami meminta bantuan kepada Panglima Laskar Melayu untuk mewawancarai tokoh penerima SK.HGB nomor 4402/Darat Sekip dengan surat ukur nomor: 2209/2005, dimana Pemilik SK HGB meminta hingga masa habis berlakunya HGB selama 20 tahun yaitu jatuh pada tahun 2025 ini. Namun pada tahun 2024 saya mendapat laporan baru dari Budi Harsono dimana ada penekanan dari beberapa orang yang seolah menguasai lahan. Padahal bangunan saja tidak ada dilahan itu. Terbukti pada bulan Agustus 2024 Kantah BPN lakukan pengukuran ulang dilahan tersebut, sementara kita sedang memproses administrasi pelimpahan lahan dari Pengelola (Budi Harono) kepada Pemkot Pontianak. Kata Rahmat.

Intinya, kita meminta Kantah BPN Kota Pontianak untuk segera membuat Tim evaluasi guna meniliti ulang syarat SK.HGB tersebut. Ungkap Ketua Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak kepada DR.

Dess, Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah Dokumen Resmi yang membuktikan seseorang memperoleh Hak atas Guna Bangunan atau atas suatu bangunan.

Lalu bagaimana jika pemohon SK.HGB tidak memiliki bangunan dilokasi yang sebenarnya hal itu diberikan untuk suatu Bangunan. Sekiranya bagaimana juga jika syarat-syarat dimakssud seperti Surat-surat bukti pelepasan hak dan Akta pelepasan hak yang sejatinya sebagai sumber syarat tidak terlengkapi.  Maka Kronologis terbit nya SK HGB atau SK Perpanjangan sertifikat HGB haruslah dipertanyakan, ( ? ).