Tak Cukup Bukti,1 Orang Pegawai Lapas Luwuk Di Bebaskan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Luwu, Sulawesi Tengah – Satu orang Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Luwuk inisial NS dibebaskan oleh Kepolisian Resort (Polres) Luwuk Selatan sebagai tersangka karena tidak memiliki cukup bukti terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu -25.2.2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sulawesi Tengah (Sulteng) Ricki Dwi Biantoro, menyebutkan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, setelah mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Luwuk setelah melakukan sebelumnya dilakukan pemeriksaaan terhadap pegawai yang bersangkutan. 

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Terhadap OA, Imigrasi Jakbar Serentak Laksanakan Operasi JAGRATARA

“Kami memang sudah mengkroscek terkait satu orang pegawai lapas Luwuk yang di bebaskan oleh Polres setempat dan sudah kami perintahkan juga kepada yang terlapor untuk memberikan keterangan kepada kami perihal kejadian tersebut,” tegas Ricki. 

Ricki juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menghubungi pihak Polres setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah tidak menjalani penahanan di Polres dan sudah dibebaskan atas tuduhan tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres setempat, dan alhamdulillah sudah mendapat mediasi dengan baik ucap Ricki.

Baca Juga :  Sinergi Perangi Narkoba, Lapas Tondano Dalami Dugaan Keterlibatan Narapidana

Ricki juga berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan tanpa terkecuali agar bekerja dengan baik, dan tidak terpengaruh atau bahkan bersentuhan dengan namanya narkoba, harap Ricki.  

Lebih lanjut, Ia juga menekankan atensi untuk seluruh pegawai Kumham tanpa terkecuali untuk tidak mau di perbudak oleh sejumlah oknum bahkan kurir atau pengedar narkoba dengan imbalan apapun jika tidak mau berurusan dengan pihak aparat hukum.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB