Tak Cukup Bukti,1 Orang Pegawai Lapas Luwuk Di Bebaskan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Luwu, Sulawesi Tengah – Satu orang Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Luwuk inisial NS dibebaskan oleh Kepolisian Resort (Polres) Luwuk Selatan sebagai tersangka karena tidak memiliki cukup bukti terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu -25.2.2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sulawesi Tengah (Sulteng) Ricki Dwi Biantoro, menyebutkan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, setelah mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Luwuk setelah melakukan sebelumnya dilakukan pemeriksaaan terhadap pegawai yang bersangkutan. 

Baca Juga :  Waka Polri : Diharapkan SDM Polri Dapat Mencapai Keunggulannya Guna Mendukung Stabilitas Keamanan 

“Kami memang sudah mengkroscek terkait satu orang pegawai lapas Luwuk yang di bebaskan oleh Polres setempat dan sudah kami perintahkan juga kepada yang terlapor untuk memberikan keterangan kepada kami perihal kejadian tersebut,” tegas Ricki. 

Ricki juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menghubungi pihak Polres setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah tidak menjalani penahanan di Polres dan sudah dibebaskan atas tuduhan tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres setempat, dan alhamdulillah sudah mendapat mediasi dengan baik ucap Ricki.

Baca Juga :  Lambat Tangani Perkara, CIC Minta Wakapolri Turun Gunung Berikan Evaluasi Biro Wasiddik Bareskrim

Ricki juga berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan tanpa terkecuali agar bekerja dengan baik, dan tidak terpengaruh atau bahkan bersentuhan dengan namanya narkoba, harap Ricki.  

Lebih lanjut, Ia juga menekankan atensi untuk seluruh pegawai Kumham tanpa terkecuali untuk tidak mau di perbudak oleh sejumlah oknum bahkan kurir atau pengedar narkoba dengan imbalan apapun jika tidak mau berurusan dengan pihak aparat hukum.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB