Timpora Bersama Kanim Bandung Dan Kanwil Kemenkumham Jabar, Gelar Rapat Tingkatkan Sinergi Di Bulan Ramadhan

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Bandung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kota Bandung dan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 dengan tema : “Sinergi Anggota Tim PORA Wujudkan Ramadhan Aman Dan Nyaman” pada hari Selasa 05 Maret 2024 bertempat di The Green Forest Resort, Kota Bandung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Plt. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, serta sejumlah pejabat struktural dan pegawai pada Kanim Kelas I TPI Bandung.

Peserta kegiatan dari unsur Tim PORA Kota Bandung antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandung.

Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Seksi Intelijen Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Husein Sastranegara Bandung, Seksi Intelijen Kodim 0618/BS Kota Bandung, Satuan Intelijen Keamanan Polrestabes Bandung, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, BNN Kota Bandung, BIN Daerah Kota Bandung, BAIS wilayah kerja Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dan Seksi Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut Bandung.

Sedangkan peserta kegiatan dari unsur Tim PORA Kota Cimahi antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Cimahi, Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, BNN Kota Cimahi, Seksi Intelijen Kodim 0609/ Kota Cimahi, Satuan Intelijen Keamanan Polres Cimahi, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, BIN Daerah Kota Cimahi, dan BAIS wilayah kerja Kota Cimahi.

Tampak hadir Turut menghadiri, perwakilan dari Bakesbangpol, Disbudpar, Disdukcapil, Disnaker, DPMPTSP, Dinkes, Disdik, Kemenag, KPPBC Tipe Madya Pabean A, TNI AU, Kodim 0618/BS, Polrestabes, Kajari, BNN, Posda BINDA, Dansubstgas BAIS TNI, Satpol PP, TNI AL.

Kegiatan diawali dengan Laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung selaku Ketua Penyelenggara. Selanjutnya Yayan Indriana dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyampaikan bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Keimigrasian terkait keberadaan Orang Asing, Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugasnya. Diperlukan adanya kerjasama yang solid antar kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun daerah dalam bentuk formal maupun informal untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia.

Yayan Indriana pun menambahkan, “Besarnya jumlah orang asing yang berada di wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi pada saat ini tentunya tidak hanya membawa pengaruh positif seperti investasi dan devisa yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Namun juga dapat membawa hal-hal negatif seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan cyber crime, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan izin tinggal serta overstay.

Terlebih lagi pada saat ini kita berada dalam tahun pemilu, dimana setiap kali terjadi pemilu di negeri kita, ada banyak pemantau dari luar baik Orang Asing maupun lembaga dari luar negeri.

Di sisi lain, kita juga akan memasuki bulan Ramadan. Perlu ada upaya bersama untuk mewujudkan JABAR AKUR: Jabar Aman – Kondusif – Rukun. Oleh karena itu, tugas ini hanya dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif.

Bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan. Dalam prakteknya setiap unsur anggota berperan penting dalam menjamin terlaksananya fungsi pengawasan orang asing sesuai kewenangan institusi masing-masing”.

Paparan materi pada kegiatan TIMPORA dipandu oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan pemaparan materi mengenai Tugas Keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 1, fungsi Keimigrasian sesuai Pasal 1 angka 3, Pengawasan Keimigrasian sesuai Pasal 66 s/d 73 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pengawasan Keimigrasian sesuai Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013.

Lebih lanjut, Yayan Indriana menjelaskan terkait Desa Binaan Imigrasi, Program yang merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat Desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terkait prosedur permohonan paspor dan informasi keimigrasian.

Perangkat Desa berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan jangkuan dan akses.

Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.

Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.

Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.

Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.

Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi “senjata” terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

.