TIPIKOR Asabri Jauh Lebih Besar Dibanding Jiwasraya. Wakil Ketua PN.Pontianak Terbitkan Penetapan Sita


Derap Hukum: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, tanggal 24 Maret 2021 hari Rabu kemarin terbitkan surat penetapan sita atas hak aset kasus ASABRI terkait tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro


Permohonan sita atas hak aset Asabri tersebut di mohonkan oleh Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kepada Pengadilan Negeri Pontianak, bertepatan atas letak hak aset yang berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak kelas 1A.


Berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pontianak nomor: 10/Pen.Pid.Sus-RPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021. Surat penetapan nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021. Dan surat penetapan nomor: 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021 itu, Tim Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada tanggal 25 Maret 2021 menyita segala aset berharga para tersangka kasus ASABRI.

Kesembilan aset tersebut antara lain berupa: satu (1) bidang tanah berisi bangunan seluas 1.042 meter persegi dikecamatan Benua Melayu Pontianak Selatan Kota Pontianak.
Tidak luput juga turut di sita satu (1) bidang tanah berikut bangunan HGB nomor 00994 luas 660 M² atas nama PT.Inti Kapuas Arowana TBK. Satu (1) tanah berikut bangunan HM nomor: 16885 luas 382 M² atas nama Susanti Hidayat. Satu (1) bidang tanah berikut bangunan HGB nomor 469 luas 9.820 M². Satu (1) bidang tanah beserta bangunan HGB nomor 511 luas 577 M² yakni Mall Matahari Pontianak. Satu (1) bidang tanah beserta bangunan HGB nomor 57 (eks 2055) luas 930 M² Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan. Satu (1) bidang tanah beserta bangunan HGB nomor 59 (eks 2056) luas 159 M². Satu (1) bidang tanah beserta bangunan HGB nomor 58 (eks 2057) luas 166 M². Dan juga satu (1) bidang tanah beserta beserta bangunan HGB nomor 38 (eks 2058) luas 2.034 M².


Sementara sumber resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kapuspenum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (27/3) sekilas mengatakan, “aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri” terkait Heru Hidayat.

Penyitaan tanah tanah dan bangunan bangunan tersebut sudah mendapat ketetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Ungkap Leonard.


Diantara aset aset yang turut di sita oleh Tim Jampidsus Kejagung RI berupa tanah dan mall dikuasai oleh Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.


Kasus tindak pidana korupsi dengan modus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, di duga kuat rugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus tersebut jauh lebih besar jika dibanding dari kasus Jiwasraya. (DR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *