Tersus Dan TUKS Bermasalah. Intruksi Ditjen Hubla Mandek. KSOP Tumbalkan Bawahan

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Derap Hukum: Tindak lanjut penertiban perijinan Terminal Khusus (TERSUS) dan Perijinan Terminal Untuk Sendiri (TUKS) terhadap para pelaku usaha Nakal di wilayah hukum kerja pelabuhan KSOP Pontianak masih mandek di meja perundingan.

Seharusnya, berdasarkan intruksi Ditjen Perhubungan Laut No A.312/AK.308/DJPL tentang penertiban perijinan Ternimal itu, KSOP sebagai pendukung terdepan intruksi mampu lakukan tindakan di wilayah DLKr dan DLKp Pontianak, bukan mengorbankan bawahan sebagai tumbal kebijakan.

Padahal upaya penertiban TERSUS dan TUKS nakal sudah jelas mengacu pada syarat syarat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017, dan itu merupakan resapan dari rumusan kebijakan sebagai konsekuensi simbul spirit diwilayah kerja pelabuhan.

Sedangkan perwakilan Insan Maritim Kalbar Tju Fo Phin sebagaimana acuannya berupaya juga mengambil perbandingan dengan analisis dari hasil pendataan bobot Cargo terbongkar untuk mendorong Tersus dan TUKS di wilayah Kalimantan barat.

Bahkan dari analisa nya ini, ia membandingkan tentang kekuatan pelayanan dengan jumlah bobot Cargo terbongkar diterminal Pelabuhan PT. Pelindo (persero) Pontianak yang katanya hanya mampu melayani “20 kapal saja dengan bobot beban bongkar 42,108 ton” break bulk (curah kering).

Sementara “Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) mampu menampung bobot Cargo bongkar 132.372 Ton/bulan”, tutur Tju fo phin pada media.

Namun anehnya dari analisis pendataan itu, Tju fo phin tidak dapat menjabarkan akses lain yang sebenarnya sangat penting seperti VGM (verifued Gross Mass.red) sebagai syarat mutlak terminal, atau dapat disebut prinsip dasar pemeriksaan bobot muatan kapal melalui timbangan.
Padahal di sektor inilah alas hak masuknya dana perimbangan bagi hasil sebagai resapan pendapatan daerah dan PAD.

Nah disisi lain, kritis fo phin menyoal akumulasi beban antrian kapal dapat memperlambat distribusi barang bawaan.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Giat Silaturahmi Dengan Parpol Peserta Pemilu 2024

Sementara mengingat disektor ini menurut pantauan DR bukti pemicu utama terjadi kerusakan jalan akibat deras moda transportasi angkutan.

Contoh lain ditemukan mobil angkutan truk keluar masuk dari gudang gudang TERSUS dan TUKS.

Kita tunggu, bagaimana reaksi Gubernur Kalbar ketika Insan Maritim Kalbar mengajukan permohonan dukungan kebijakan. (DR)

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar Musnahkan BB Dan Urai Modus Operandi Sindikat Narkotika
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB