Derap Ekbis, Pemerintahan : Jakarta – Pada tahun 2023 ini BPJS Kesehatan menetapkan salah satu fokus utama yang dilakukan adalah transformasi mutu layanan fasilitas kesehatan terhadap peserta JKN.
Fokus tersebut tentunya tidak bisa dijalankan hanya BPJS Kesehatan sendirian saja, perlu dukungan dari pihak lain yang dalam hal ini adalah fasilitas kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Mega Yudha Ratna Putra saat mengisi materi dalam kegiatan Transformasi Mutu Layanan, Feedback Utilization Review dan Overview Permenkes Nomor 3 bersama dengan fasilitas kesehatan bertempat di daerah Matraman pada Jumat-19.5.2023.
“Saya mengucapkan terima kasih untuk semua kontribusi seluruh fasilitas kesehatan baik FKTP ataupun FKRTL atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan dengan sangat baik bagi peserta JKN selama berlangsungnya Prgram JKN ini. Di tahun transformasi mutu layanan ini BPJS Kesehatan mencoba mempererat kolaborasi bersama fasilitas kesehatan supaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN semakin mudah, cepat dan pasti. Pada triwulan pertama di tahun 2023 ini kami mengupayakan di loket pendaftaran fasilitas kesehatan implementasi antrean online dapat berjalan 100%, tidak ada lagi berkas fotokopi, Nomor Induk Kependudukan sebagai syarat pendaftaran dan terdapat informasi yang menunjukan kemudahan pendaftaran” ucap Mega.
Mega menambahkan bahwa pada triwulan kedua semakin berkembang transformasi mutu layanannya kepada poli atau penunjang. Diupayakan jadwal dokter di poli tepat waktunya, jumlah dokter sesuai dengan yang dilaporkan, tidak ada sama sekali penarikan iur biaya kepada peserta JKN, mengoptimalisasikan peran BPJS Satu dan juga peran person in charge fasilitas kesehatan.
Selanjutnya di triwulan ketiga beralih ke instalasi farmasi untuk lebih ditingkatkan dengan memastikan ketersediaan obat tepat jumlah serta tepat indikasi medis, lalu apabila obat kosong peserta tidak diarahkan untuk beli sendiri dan selanjutnya terus mempertahankan tidak ada sama sekali penarikan iur biaya kepada peserta JKN, mengoptimalisasikan peran BPJS Satu dan juga peran person in charge fasilitas kesehatan.“Fasilitas kesehatan telah berkomitmen berdasarkan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui tujuh indikator kepatuhan FKRTL diantaranya yaitu sistem antrean rumah sakit telah terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN, rutin melakukan updating display tempat tidur, display tindakan operasi terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN, tindak lanjut dan penyelesaian keluhan peserta terkait layanan kesehatan di FKRTL, survey pemahaman regulasi JKN, tingkat kepuasan peserta di FKRTL dan yang terakhir tercapainya rekrutmen peserta Program Rujuk Balik (PRB),” kata salah satu perwakilan rumah sakit, Kevin Ramadhana.
Kevin mengatakan bahwa di dalam transformasi mutu layanan terdapat juga transformasi digital rumah sakit yang saling terhubung satu sama lain, yaitu antrean online, bridging V-Claim, surat eligibilitas peserta elektronik fingerprint, E-Farmasi, E-Resume Medis dan yang terakhir adalah E-Claim. Kesemua transformasi digital tersebut diakomodir dalam satu Aplikasi Mobile JKN.
Kevin juga mengapresiasi Aplikasi Mobile JKN yang telah meningkatkan kualitas layanannya di tahun 2022 kemarin, seperti disediakannya fitur pendaftaran pelayanan, program relaksasi iuran, konsultasi dokter, ubah data peserta, skrining mandiri Covid-19 dan juga skrining kesehatan.Sampai dengan Februari 2023, untuk menunjang pelayanan kesehatan peserta, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur telah bekerjasama dengan 196 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 83 Puskesmas, 15 klinik milik TNI, tiga klinik milik POLRI, dua dokter praktek perorangan dan 93 klinik milik swasta. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur juga telah bekerjasama dengan 55 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari tiga rumah sakit milik pemerintah pusat, dua rumah sakit milik kementerian, delapan rumah sakit milik pemerintah daerah, satu rumah sakit milik POLRI, lima rumah sakit milik TNI, 29 rumah sakit milik swasta dan tujuh optik. Di antara FKRTL tersebut terdapat 22 FKRTL yang melakukan pelayanan hemodialisa dan 23 FKRTL yang melakukan pelayanan Phaco.(MN/cp)












