Usai Putusan PN, Kantor Imigrasi Bandung Akan Deportasi 4 WNA Asal Timor Leste

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Bandung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat mengamankan empat warga negara berkebangsaan Timor Leste dalam rentang waktu tanggal 29-30 Januari 2024 yang berada diwilayah Indonesia secara ilegal.

Keempat Warga Negara Timor Leste. Masing- masing berinisial GBE diamankan dirumah jalan Terusan Cikutra Baru Kota Bandung dan ketiga orang lainya berinisial VBDR, AMG, dan AM diamankan dari rumah jalan Titiran dalam Kota Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengatakan, keempat WNA Timor Leste yang diamankan tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin Tinggal yang dimilikinya, ketika diminta oleh pejabat imigrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b Undang- Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku izin Tinggalnya lebih dari 60 (Enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan, Agung menjelaskan, menetapkan orang asing tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/II /2024/DIKKIM/Bandung terhadap tersangka GBE. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/02/II/2024/DIKKIM/ Bandung, terhadap tersangka VBDR, AMG dan AM.

Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2024, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menetapkan:
A. Bahwa keempat orang asing tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen
perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
B. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Bahwa terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai
eksekutor. Kata Agung Pramono Senin (26/2).

Sementata itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, bagi memastikan dilakukan pendeportasian kepada 4 Orang Asala Timor Laste tersebut.

Agung menambahkan, Tindak Pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya. Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian. Pungkasnya.

News Feed