Usai Putusan PN, Kantor Imigrasi Bandung Akan Deportasi 4 WNA Asal Timor Leste

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 22:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Bandung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat mengamankan empat warga negara berkebangsaan Timor Leste dalam rentang waktu tanggal 29-30 Januari 2024 yang berada diwilayah Indonesia secara ilegal.

Keempat Warga Negara Timor Leste. Masing- masing berinisial GBE diamankan dirumah jalan Terusan Cikutra Baru Kota Bandung dan ketiga orang lainya berinisial VBDR, AMG, dan AM diamankan dari rumah jalan Titiran dalam Kota Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengatakan, keempat WNA Timor Leste yang diamankan tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin Tinggal yang dimilikinya, ketika diminta oleh pejabat imigrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b Undang- Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku izin Tinggalnya lebih dari 60 (Enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan, Agung menjelaskan, menetapkan orang asing tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/II /2024/DIKKIM/Bandung terhadap tersangka GBE. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/02/II/2024/DIKKIM/ Bandung, terhadap tersangka VBDR, AMG dan AM.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Raih Penghargaan Di Verification Dan Accounting Award 2023

Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2024, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menetapkan:
A. Bahwa keempat orang asing tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen
perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
B. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Baca Juga :  Polsek Tambora Amankan Pelaku Pencurian Dengan Cara Memanjat Rumah

Bahwa terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai
eksekutor. Kata Agung Pramono Senin (26/2).

Sementata itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, bagi memastikan dilakukan pendeportasian kepada 4 Orang Asala Timor Laste tersebut.

Agung menambahkan, Tindak Pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya. Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian. Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB