Wamenkumham: Hukuman Mati Merupakan Special Punishment

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 09:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih menerapkan pidana mati.

Dalam pelaksanaannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati merupakan special punishment, bukan main punishment.

Hal itu disampaikan wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel Senin 28.3.2022.

Dalam wacana hak asasi manusia, penerapan hukuman mati dalam RUU KUHP menuai pro dan kontra publik, hampir semua negara di Kawasan Eropa menolak penerapan hukuman mati, Jerman termasuk salah satunya.

Mengenai masih tetap adanya aturan pidana mati di Indonesia, khususnya dalam RUU KUHP, wamenkumham memberikan penjelasan kepada Lepel bahwa, penerapan pidana mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Metro Jaya Gelar Satu Jam Mengaji Bersama Polisi

“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” jelas Wamenkumham yang akrab disapa Eddy tersebut.

Eddy menjelaskan bahwa Selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), narapidana diberikan pembinaan.

Pembinaan yang didapat tidak hanya berupa pembinaan mental-spiritual (pembinaan kemandirian), tetapi juga pembinaan keterampilan.

“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI - Rakyat

Menyambung apa yang disampaikan Eddy, Lepel menyampaikan saat ini ada 9 (sembilan) warga negara (WN) Jerman ditempatkan di Lapas dan Rutan di Indonesia._

Namun, 2 (dua) orang diantaranya sedang menunggu konfirmasi lanjutan proses pengajuan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.

Lepel berharap pengajuan bebas bersyarat kedua WN Jerman tersebut dapat segera terealisasi.

Sebagai informasi, proses pengajuan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi WBP Asing, berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB