20 WNI Diduga Korban TPPO Myanmar Telah Di Bebaskan

Monday, 8 May 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis , Pemerintahan: Jakarta – Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar berhasil dibebaskan.

Dengan begitu, kini total 20 WNI TPPO berhasil dibebaskan di Nyanmar usai sebelumnya 4 WNI terlebih dahulu dibebaskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI yang dibebaskan pada Sabtu malam tanggal, 6 Mei telah diserahterimakan kepada atesa- KBRI Bangkok di wilayah Maesot, Thailand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar, bersama tim.

“Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu -7.5.2023.

Sandi mengambarkan kronologi singkat yang dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.

“Dengan demikian, total 20 WNI TPPO telah berada dengan Tim atase- KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang sebelumnya disebrangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari,” ungkapnya.

Sandi juga menambahkan, KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI TPPO untuk menginap di hotel yang ditetapkan KBRI di Maesot. Dan pada hari ini sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok untuk penanganan.

“Mabes Polri menerjunkan Tim terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim untuk terbang ke Bangkok mendalami peristiwa terjadi serta koordinasi dengan aparat setempat juga untuk pemulangan mereka,” katanya.

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Thursday, 20 August 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tuesday, 18 August 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Friday, 14 August 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 August 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Thursday, 20 Aug 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Tuesday, 18 Aug 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 Aug 2026 - 15:47 WIB