Akibat Informasi Sepihak Mandor, BWSDA 1 Pontianak Kena Fitnah

Derap Pemerintahan, Ekbis, Pembangunan : Kalimantan barat – sebagaimana berita edisi 24 Desember  22, bahwa pelindung pantai adalah bangunan yang digunakan untuk melindungi pantai terhadap kerusakan yang disebabkan oleh serangan gelombang, juga arus dan faktor pasang surut yang dapat menyebabkan terjadi erosi pantai.

Sementara secara umum, material konstruksi yang digunakan biasa berasal dari kayu, beton kubus, baja, dan batu. Sedangkan jenis struktur pelindungnya ditentukan menurut situasi keadaan pantai.  sedangkan pelaksana atau mandor kerja adalah bagian dari sistem pencapaian progres kerja dari proyek tersebut.

Sebelumnya, Tim investigasi DR juga telah melakukan telaah dari hasil laporan informasi rekan media pada proyek pekerjaan Swakelola pelindung pantai di Kabupaten Mempawah dan Bengkayang yang sudah selesai itu tentang asupan material.  ditemukan satu sisi mandor menginformasikan kepada rekan lapangan keluhan, satu sisi lain mandor tidak kooperatif saat ingin di wawancarai terkait keluhannya.

Kalaupun dari sisi jenis material pelindung pantai seperti KUBUS BETON, kita, rekan investigasi, dapat mengenal dari mana kubus itu berasal dan siapa penyedia yang mengadakan material kubus dimaksud, hal tersebut tidak mengurangi tanda tanya atas informasi itu sebelumnya.

Sebelumnya rekan lapangan mendapat informasi sepihak dari Mandor, namun tenggang waktu setelah diklarifikasikan oleh Pejabat Balai  (BWSDA I Pontianak.Red) berwenang dan mendapat keterangan dengan utuh ternyata Mandor lah yang kurang jelas menginformasikan keterkaitan sistem hal pelaksanaan agrement tersebut.

Sebab Tim DR pun banyak menemui kasus para MANDOR atau sebagai pelaksana terkait hal Swakelola, dan banyak juga menuai kritikan masyarakat. Padahal Balai wilayah sungai I Pontianak lebih mengharapkan para mandor atau pelaksana bekerja sesuai agrement.

“SDA memiliki agrement dengan mereka, juga sesuai dengan laporan yang tertuang di BPK”. segala kontrak dan kerjasama dengan pihak ketiga terlampir, Kata ketua Satker mengklarifikasikan, Senin 26.12.2022. Demikian disampaikan,