Derap Ekbis, Ekonomi, Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kinerja industri jasa keuangan, seperti perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal memang harus dalam pantauan KD-OJK.

Salah satu jasa keuangan seperti PT. Asuransi jiwa Adisarana Wanartha (Wanartha life.Red), akhirnya pada hari Senin resmi dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan tersebut berlaku mulai hari Senin tanggal 5.12.2022, kata Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers via virtual.
“IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Per 5 Desember 2022._
Dan OJK telah mengumumkan pencabutan Ansuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” katanya, -5.12.2022.
Dikatakan Ogi, OJK sendiri telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam, termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
“Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022,” jelasnya.
Sebagai informasi, WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.















