Akibat Nakal, OJK Cabut Ijin PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 17:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Ekbis, Ekonomi, Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kinerja industri jasa keuangan, seperti perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal memang harus dalam pantauan KD-OJK.

Salah satu jasa keuangan seperti PT. Asuransi jiwa Adisarana Wanartha (Wanartha life.Red), akhirnya pada hari Senin resmi dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan tersebut berlaku mulai hari Senin tanggal 5.12.2022, kata Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers via virtual.

Baca Juga :  Kasdim 0505/JT Pantau Giat Serbuan Vaksinasi Dosis-1,2 Dan Vaksin ke 3 Boster Di SD Kartika Jaya X-7 Cipinang Melayu

“IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Per 5 Desember 2022._

Dan OJK telah mengumumkan pencabutan Ansuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” katanya, -5.12.2022.

Dikatakan Ogi, OJK sendiri telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam, termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

Baca Juga :  Cooling System, Polsek Cengkareng Gelar Silaturahmi Dengan Para Ormas Sekec Cengkareng

“Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022,” jelasnya.

Sebagai informasi, WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB