Akibat Rebutan Pacar, Dua Bocil Nyaris Tarung Sajam

- Jurnalis

Minggu, 15 Januari 2023 - 20:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Derap Hukum: Jakarta – Ada-ada saja kelakuan dua bocah cilik (Bocil) di Tambora.

MPD (15) pelajar kelas 2 sekolah menengah pertama asal Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara berkelahi dengan MF (14) pelajar kelas 1 sekolah menengah pertama asal Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Perkelahian dua remaja itu dilatarbelakangi urusan wanita, berujung pada janjian untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa kejadian perkelahian terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB di Loksem Jl. Pejagalan Raya Rt. 004/004 Kelurahan Pekojan, masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.

“Beruntungnya anggota Polsek Tambora dibantu warga dapat mencegah perkelahian itu, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa diantara mereka, kedua anak menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul”. Ujar Putra saat dikonfirmasi, Minggu -15.1.2023.

Baca Juga :  Wisuda Purna Wira Polri dan PNS TA. 2023, Kapolda Metro Jaya: Jangan Pernah Merasa Tidak Berguna

Awal cerita, MF (14) tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp oleh MPD (15). Diketahui bahwa MPD (15 adalah mantan pacarnya EL (14).

“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF (14) menantang MPD (15) untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora” Urai Putra.

Berhasil digagalkan, kemudian kedua anak tersebut dibawa ke Polsek Tambora dan diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.

“Kedua anak dimaksud awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  RUU TPKS Sah Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, keduanya  berdamai.” Tutur Putra.

Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah.

“Demi masa depan penyidikan tindak pidana yang melekat kami hentikan menggunakan mekanisme restoratif justice.

Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum.” Tutup Kompol Putra.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB