Derap Hukum: Jakarta – Sebanyak 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat China (The People’s Republic of China – RRC) diserah terimakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Selasa 15.3.2022.
Ke dua puluh enam WNA RRC yang tiba di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi pukul 19.00 WIB tersebut diduga merupakan sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.
Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIB- TETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.
Ia beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin 14.3.2022, di lima lokasi berbeda.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, tim dari Direktorat Wasdakim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA yang diduga sindikat penipuan internasional asal RRT tersebut.
“Mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menunggu pelaksanaan deportasi”, ujar Wibawa.
CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban, kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian Cina.
Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu.
Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.
Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.
“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya.
Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya.
Sementara itu, selama menunggu pendeportasian, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan mereka untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan.
Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan”, tuturnya.