CIC Minta Kajari Dan Kapolres Usut Tuntas Kasus Dugaan Kuat Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bagan Asahan

Friday, 17 March 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Asahan – Kasus korupsi proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan Kabupaten Asahan di duga kuat syarat akan KKN.

Kondisi ini dapat dicerna mulai dari proses pengadaan sampai pada tahap pelaksanaan kontrak dan Pembangunan proyek Kantor Camat Bagan Asahan yang di duga kuat terjadi korupsi dari mulai pelaksana yakni CV Naga Star sebagai pelaksana.

Proyek tersebut menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.2009.131.916.58. Ungkap Ketua DPD Asahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPD CIC Kabupaten Asahan menilai dalam pelaksanaan proyek tersebut ada indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Dimana menurut data informasi lapangan bahwa pembangungnan kantor camat tersebut tidak sesuai bestek.

Hasil Investigasi lapangan yang dilakukan CIC menyebutkan kepada DR, bangunan proyek kantor camat terlihat asal jadi, bahkan kontruksi bangunannya kini mengalami retak retak pada dinding bangunan, disebabkan tidak sesuai bestek rencana kontrak.

Contoh saja dari mulai ukuran besi yang digunakan tidak sama ada 12 mm dan 10 mm. Jelasnya dalam klarifikasi kepada wartawan.

Ketua DPD CIC Asahan Syawaluddin didampingi Ketua Biro Investigasi CIC Muklis MS menegaskan,_

“proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan itu syarat KKN mulai dari proses pengadaan sampai pada pelaksanaan kontrak._

Seharusnya waktu kontrak adalah Tahun Tunggal, tetapi diubah menjadi Tahun Jamak, untuk itu CIC minta Kejari Kejari, Kapolres Asahan segera mengusut tuntas kasus ini dan penjarakan para pelakunya,”tegas Syawaluddin Jumat -17.3.2023.

kepada wartawan khususnya diwilayah Asahan.Ketua DPD CIC mengatakan,” Dalam kasus korupsi ini ada dugaan keterlibatan oknum kadis PUPR dan oknum pejabat PPK sebagai “Otak Intlektual” tandas nya.

Sementara dalam hal tindak pidana korupsi, CIC berkomitmen untuk segera dan sudah melaporkan kepada Bupati Asahan H.Surya.Bsc dengan tembusan kepada KPK, Kapolri, Kejagung, Kejari Asahan dan Kapolres Asahan,”tutur Ketua DPD CIC Asahan.

Dia menambahkan, saya berharap kasus ini agar dapat di selidiki, diperiksa dan memenjarakan para pelaku sehingga kasus menjadi terang dan dapat diungkap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Thursday, 20 August 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tuesday, 18 August 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Friday, 14 August 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 August 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Thursday, 20 Aug 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Tuesday, 18 Aug 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 Aug 2026 - 15:47 WIB