Derap Hukum : Jakarta – Direktur PT. Wadya Prima Mulia (WPM) YH Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Ia mendatangi Markas kantor Irjen Pol, M. Fadil Imran, untuk mengklarifikasi atas tuduhan pemalsuan izin edar alat kesehatan (Alkes).
Kanit ll Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin membenarkan hal tersebut.
“Ya hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kompol Arifin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 23.5.2022, malam.
Pemeriksaan terhadap terlapor YH ini lanjut Arifin untuk di minta klarifikasi atas Perkara Kasus yang menjeratnya.
“Ini masih tahap klarifikasi untuk proses penyelidikan,” terang Arifin.
Sebelum meminta klarifikasi terhadap YH, penyidik terlebih dulu telah mengambil keterangan dari saksi terlapor. Kendati demikian’ Arifin tak menyebut secara rinci Delik dan nama saksi terlapor yang kala itu kesaksiannya di garap pihaknya.
“Sesuai undangan bahwa hari itu ada pemeriksaan,” kata Kompol Arifin kepada awak media, Rabu -18.5.2022.
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Siwabessy mengatakan, saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
“Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus,” terang Indra.
Untuk diketahui sebelumnya, Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.
Laporan katanya telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.