Distributir Olympus Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Direktur PT. Wadya Prima Mulia (WPM) YH Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Ia mendatangi Markas kantor Irjen Pol, M. Fadil Imran, untuk mengklarifikasi atas tuduhan pemalsuan izin edar alat kesehatan (Alkes).

Kanit ll Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin membenarkan hal tersebut.

“Ya hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kompol Arifin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 23.5.2022, malam.

Pemeriksaan terhadap terlapor YH ini lanjut Arifin untuk di minta klarifikasi atas Perkara Kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Dirbinmas PMJ Beri Pemahaman ke Warga Untuk Tidak Mudik

“Ini masih tahap klarifikasi untuk proses penyelidikan,” terang Arifin.

Sebelum meminta klarifikasi terhadap YH, penyidik terlebih dulu telah mengambil keterangan dari saksi terlapor. Kendati demikian’ Arifin tak menyebut secara rinci Delik dan nama saksi terlapor yang kala itu kesaksiannya di garap pihaknya.

“Sesuai undangan bahwa hari itu ada pemeriksaan,” kata Kompol Arifin kepada awak media, Rabu -18.5.2022.

Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Siwabessy mengatakan, saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

“Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus,” terang Indra.

Baca Juga :  TNI AL Lanal Palembang Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-74 Tahun 2022 Tingkat Kota Palembang

Untuk diketahui sebelumnya, Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan Ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan dugaan pemalsuan surat dilakukan PT WPM atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.

Laporan katanya telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor registrasi LP:B/1795/IV/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB