Derap Hukum: Tondano – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano melalui Subsi Kegiatan Kerja melakukan kegiatan pembinaan lewat Budidaya Tanaman Hias.
Kegiatan ini merupakan wujud dari proses reintegrasi warga binaan sebelum mereka kembali ke dalam masyarakat.
Budidaya Tanaman hias banyak digeluti oleh masyarakat umum selain karena hobby memelihara tanaman tetapi juga tanaman hias sering dijadikan ladang bisnis karena memiliki nilai jual yang cukup tinggi.
“Lapas Tondano selalu membuka ruang dan peluang bagi setiap warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi asimilasi dan memiliki minat di berbagai bidang, termasuk Budidaya Tanaman Hias.” Kata Jerry, Kasubsi kegiatan Kerja. Senin – 23.5.2022.
Mengembangkan minat dan bakat dari warga binaan merupakan bukan merupakan salah satu bentuk jalan untuk mewujudkan pribadi tapi Program Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga tentang “Back to Basic” yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pemasyarakatan dengan Strategi yang mengarah langsung pada Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan guna mewujudkan Pemasyarakatan P.A.S.T.I (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). Ungkapnya.
Kegiatan Pembinaan bagi warga binaan merupakan impelementasi dari tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk menjadikan warga binaan menjadi pribadi yang baik, memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan sehingga ketika mereka selesai menjalani masa pidana mereka bisa diterima dan bermanfaat di dalam Masyarakat.
Output dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan adalah Terciptanya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik baik terhadap Warga Binaan maupun terhadap Masyarakat.
Hal ini Sejalan dengan Arahan Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulawesi Utara Bpk Haris Sukamto yang dalam setiap Kesempatan Selalu Menyampaikan pentingnya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, dalam upaya mewujudkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang semakin Pasti dan Profesional.