Derap Hukum, Pemerintahan: Tangerang – Tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta (Rudenim) bekerja sama dengan IOM (International Organization for Migration) lakukan monitoring dan pengawasan ke Community House Homestay bagi pengungsi dari Warga Negara Asing yang ada di Tangerang dan sekitarnya.
IOM merupakan organisasi internasional yang memiliki peran penting dalam penanganan pengungsi asing selain UNHCR.
Kegiatan tetsebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Ujo Sujoto) beserta perwakilan dari Rudenim Jakarta, Kanimsus Jakarta Selatan, Kanimsus Jakarta Barat, Kanim Tangerang, Kanim Serang, Kanim Cilegon serta IOM.
Kegiatan dimaksud merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan bertepatan dengan pengamanan Natal dan Tahun Baru yang dilakukan khususnya oleh Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan kepada para pengungsi Warga Negara Asing yang tinggal sementara di IndIndonesi, dan pada kesempatan itu dilaksanakan di wilayah Tangerang.
Adapun pengungsi Warga Negara Asing yang berada di Community House Paramount Serpong berasal dari Afganistan, Somalia, Pakistan, India, Palestina, dan Sudan.
Ujo Sujoto menyampaikan terima kasih kepada jajaran satuan tugas penanganan pengungsi luar negeri atas perannya dalam menangani pengungsi di Jakarta dan Tangerang.
“Apresiasi kepada Jajaran Kanim Tangerang, Kanim Serang, Kanim Cilegon, Kanimsus Jakarta Selatan serta Kanimsus Jakarta Barat bersedia berkolaborasi dengan Rudenim Jakarta untuk mengurusi pengungsi luar negeri yang berada di Tangerang dan dimohon kepada tim dalam melaksanakan giat ini lakukan dengan cara persuasif,” ujar Kadiv Imigrasi Banten.
Menurut Ujo Sujoto, walaupun Indonesia tidak ikut meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol pengungsi 31 Januari 1967, namun keberadaan pengungsi luar negeri diTangerang ataupun di seluruh Indonesia didasari atas rasa kemanusiaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Setiap orang dapat mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain._
Atas dasar itu, Indonesia membolehkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum mendapatkan tempat di negera ketiga,” ungkap Ujo.
Ujo Sujoto melanjutkan, adapun yang bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status pada pengungsi luar negeri di Indoensia sepenuhnya dilakukan oleh UNHCR dan IOM.
“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ketiga,” jelas Ujo Sujoto.
Hingga sekarang, Ia menuturkan, instrumen hukum yang tersedia untuk mengatur pengungsi luar negeri dan pencari suaka adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dalam Pasal 35 – 39 menjelaskan fungsi Rudenim terkait pengawasan terhadap pengungsi luar negeri.