Kalapas Klas II Bekasi: Pengguna Narkoba Tempatnya Bukan Di Penjara

Tuesday, 21 June 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bekasi – Penyalahgunaan narkoba di dalam lapas disebabkan adanya permintaan warga binaan yang berasal dari pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba sehingga tercipta pasar demand alias permintaan. kata Kalapas Klas II Bekasi Hensah.

Menurut Hensah, adanya barang (narkoba) masuk ke dalam karena permintaan. Mereka berusaha menghalalkan segala cara melalui macam-macam,” ujar Hensah kepada wartawan di kantornya, Selasa -21.6.2022. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, strategi Hensah untuk mematikan pasar narkoba di dalam lapas yakni mengadakan kegiatan rutin keagamaan dari Senin sampai Sabtu. Menurut kalapas yang pernah bertugas di lapas khusus narkotika itu, pengobatan bisa melalui terapi community

“Pokoknya kita paksa orang itu untuk belajar agama, maka beberapa kali pernah (kecanduan) dia tetap ingat waktu solat. Inilah upaya kami untuk menghilangkan kecanduan mereka terhadap obat-obatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan calon warga binaan yang datang setelah divonis bersalah oleh pengadilan, mereka belum melalui masa rehabilitasi. Artinya lapas menerima terpidana yang sakit atau ketergantungan narkoba. Namun menurutnya’ pengguna narkoba wajib menjalani rehab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung maupun undang-undang. 

“Pengguna narkoba tempatnya bukan di penjara. Menyembuhkan orang dari ketergantungan narkoba bukan hal yang mudah. Satu anggota keluarga kita yang pengguna, pasti yang direpotkan keluarga besar. Bagaimana kita di sini ratusan pengguna dan kita berupaya menyembuhkan,” Hensah menegaskan. 

Terjadi pasar narkoba di dalam lapas, tambah Hensah, karena terjadi interaksi antara pengedar dan pemakai di dalam satu ruangan sel maupun blok setiap harinya. Ia mengaku Lapas Klas II Bekasi setidaknya menampung 70 persen kasus narkoba. 

Hensah menambahkan, saya tegas dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi narkoba. Napi yang bebas harus menjalani tes urine yang dilakukan lapas. Menurutnya, persyaratan administrasi bukan jaminan 

“Contoh kita pernah tegas kepada keluarga orang besar yang datang kemari untuk kita membebaskan keponakan (napi Narkoba) yang dapat remisi, tapi kita harus tes urine kalau positif enggak bisa (keluar),” ujarnya.

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Thursday, 20 August 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tuesday, 18 August 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Friday, 14 August 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 August 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Thursday, 20 Aug 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Tuesday, 18 Aug 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 Aug 2026 - 15:47 WIB