Kejati Kalbar Tidak Bawa Gerobak Kosong Amankan 170 Milyar Perkara Korupsi Tambang Bauksit Kalimantan Barat

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Kejati Kalbar berhasil kembali mengamankan uang Negara sebesar Rp 55 Milyar dalam rangkaian pengembangan Perkara penyalahgunaan Tata Kelola Pertambangan bauksit diwilayah Kalimantan Barat. Dengan itu nilai jumlah yang di amankan Kejati Kalbar bertambah menjadi sebesar  Rp170 Milyar, disampaikan dalam temu Pers Release di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (29/4).

Terpisah, “Keberhasilan pengamanan uang sebesar 170 milyar bukan gerobak kosong”, Kata Kajati Kalbar, saat ditanya singgung rekan Pers terkait bukti tambahan nilai dari penyidikan pengembangan perkara bauksit di Kalbar.

Sementara Asspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H.,M.H., saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (29/4), mengatakan “Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan Pers Release terkait perkembangan penyidikan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar berhasil lakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah) dalam penangan perkara Tata kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat,” kata Siju didampingi Kasidik Pidsus Kejati Kalbar dan Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Sebagaimana sebelumnya kita ketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah mengamankan Uang Negara dalam Perkara Tata Kelola Pertambangan di Kalimantan Barat sebesar Rp. 115.000.000.000,- (seratus lima belas milyar rupiah). “Dan dikesempatan ini juga, pada hari rabu tanggal 29 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar kembali menyampaikan tentang Penyelamatan Keuangan Negara dalam penanganan Perkara Tata Kelola Pertambangan di Kalimantan Barat yang sama sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah). Sehingga total uang Negara yang dapat diamankan Kejati Kalimantan Barat terkait perkara tersebut sebesar Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah),” Ungkapnya.

Bahwa proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan di Kalimantan Barat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, terhitung masa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut diketahui beberapa Badan Usaha Bidang Pertambangan belum merealisasikan kewajibannya yaitu membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terbilang masa sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Di katakananya, Pengamanan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) itu merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka penyelamatan keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat. selanjutnya diakhir penyampaian Siju menjelaskan bahwa perkembangan perkara akan disampikan berlanjut hingga pada proses hukum. Tutupnya.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Write by: Asep Walam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *