Jika Gubernur Kalbar (RN) Terbukti Tersangka Apakah Bisa Langsung Dimakzulkan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi_ Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Beberapa tokoh Masyarakat Kalimantan Barat mulai mempertanyakan apakah Panitia Khusus / Pansus untuk membahas persoalan kasus Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan perlu dibentuk di DPRD Kalbar Ketika sang Gubernur dinyatakan tersangka ?

Baca Juga :  Kesigapan Pelayanan Kesehatan Lapas Tondano Kepada WBP

Apakah jika Pansus DPRD Kalbar dibentuk untuk menangani masalah tertentu dan membutuhkan pembahasan lebih, terarah dan fokus juga bersifat sementara tidak menggoyahkan system persatuan Kalbar, walau secara hirarki Pansus di bentuk hanya untuk menjalankan kasus perkara yang tidak dapat ditangani oleh komisi tetap di DPRD.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Damai 2024, Ditbinmas Polda Metro Jaya Laksanakan Progam “Satu Jam Mengaji Bersama Polisi”

Pansus dibentuk untuk membahas isu-isu strategis dan masalah mendesak dengan perhatian khusus seperti pengawasan pelaksanaan perda, Investigasi suatu kasus tertentu dan penyusunan raperda.

Opini: DR | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB