Lagi, Satuan Tugas Jaga Lapas Banyuwangi Gagalkan Seludup Sabu-Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 20:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Banyuwangi – Petugas Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang narkotika jenis sabu yang dibalut dalam sabun batangan.

Berkat ketelitian dan kejelian petugas yang berada di bagian pengawasan dan pemeriksaan, upaya selundup barang diduga sabu’ lagi digagalkan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 10.30 siang kata Wahyu Indarto kalapas Banyuwangi, Jumat- 11.3 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam paket serbuk putih.yang dibungkus plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh salah seorang pengunjung berinisial FLD (36 th) yang merupakan warga Rogojampi, Banyuwangi,” ujar Wisnu.

Menurut Wahyu Indarto, berdasarkan keterangan FLD, dia hendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG. yang merupakan warga binaan kasus narkotika yang divonis 5 tahun 4 bulan.

Barang yang dititipkan oleh FLD, lanjut Wahyu, terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang.

Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam lapas wajib dilakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh.

Baca Juga :  Kerjasama Ditjen Imigrasi Dan Bank Mandiri Mudahkan Pemohon Golden Visa

Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD.

“Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik,” ungkapnya.

Benar saja, saat petugas membelah sabun tersebut, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan.

Setelah dibuka, ternyata benar ada benda mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD.

“Hasilnya ditemukan 6 paket diduga sabu yang tersebar dalam 3 buah sabun batang,” terang Wahyu.

Petugas lalu mengamankan FLD yang tampak syok. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang.

Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang haram tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi.

Baca Juga :  Program Suling Polda Metro Jaya Kunjungi Masjid Nurul Falah Petamburan

“MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada di luar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jum’at kemarin,” lanjutnya.

Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. ujarnya.

Wahyu juga mengatakan bahwa Lapas Banyuwangi akan terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkotika ke dalam lapas.

Sesuai dengan perintah Dirjen Pemasyarakatan dalam 3 kunci pemasyarakatan yang salah satunya yaitu Berantas Narkoba.

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh barang maupun orang yang masuk kedalam Lapas Banyuwangi,” pungkasnya.

Sementara Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan bahwa barang haram tersebut berusaha dimasukkan ke dalam lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan.

Untuk itu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menegaskan komitmenya dalam pemberantasan narkotika. Ujar Wisnu

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB