Antisipasi Balap Liar, Dirlantas Polda Banten Gelar Blue Light Patrol

- Jurnalis

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kota Serang – Masih dalam suasana Operasi Keselamatan Maung 2022, Ditlantas Polda Banten melalui Satgas Preventif melaksanakan Blue Light Patrol menjelang subuh diwilayah Kampung Boru, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga persimpangan Palima Kota Serang pada Minggu-13.03.2022 dinihari.

Kegiatan Blue Light Patrol hingga jelang subuh merupakan antisipasi dan mencegah terjadi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan diruas jalan tersebut.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Induk Tol Wika Serang Panimbang (WSP) AKP Suratno bersama 12 personel Satgas Preventif dengan melaksanakan kegiatan patroli, menghimbau kepada masyarakat sepanjang ruas jalan kawasan KP3B agar tidak melakukan aksi balap liar.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, PWI Pusat Kembali MelanjutkanProgram UKW Gratis PWI se-Indonesia

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan jika personel Ditlantas Polda Banten melaksanakan Blue Light Patrol menjelang Subuh di jalan sepanjang Kampung Boru hingga Persimpangan Palima Kota Serang untuk mencegah aksi balap liar.

“Selain itu kegiatan Patroli Blue Light ini juga merupakan langkah awal dalam memberikan rasa aman, nyaman serta tertib kepada masyarakat yang merasa resah karena adanya aksi balap liar, juga bertujuan mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertertiban dan kelancaran berlalu lintas,”tutur Budi Mulyanto.

Baca Juga :  Apel Pagi Tanggap Bencana, Kakanwil : “Pastikan Safety and Security”

Dalam kegiatan yang dilaksanakan hingga dinihari, tim mengamankan 5 unit sepeda motor dan melakukan penindakan dengan tilang kepada pengemudi yang tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan SIM serta kelengkapan kendaraan yang tidak standart sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar patuhi peraturan lalu lintas, mengemudi dengan aman dan berkeselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tutup Budi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru