Lapas Bengkulu Pindahkan 3 Narapidana Ke Lapas High Risk Di Pulau Nusa Kambangan

Berita, Daerah, Hukum62 Views

Derap Hukum : Palembang – Menindak lanjuti surat direktur jenderal pemasyarakatan nomor : PAS-PK.05.05-1500 tanggal 19.9.2022 perihal Persetujuan Izin Pemindahan 3 (tiga) orang narapidana atas nama Eko Saputra bin Efrianto, dkk,.

Hari jumat itu tanggal 23 september 2022 pukul 03.00 wib’ Tim dari Divisi Pemasayarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, jajaran Lapas kelas IIA Bengkulu dan 6 orang personil BRIMOB dari polda bengkulu melakukan proses pemindahan 3 (tiga) orang Narapidana atas nama Eko Saputra bin Efrianto, dkk ke LAPAS Super Maximum Security Batu Nusa Kambangan.

Pelaksanaan kegiatan pemindahan ini berdasarkan :
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Nomor W8.PK.01.01.02-194 tanggal 25 April 2022 perihal 07 Juli 2022 tentang Permohonan Izin Pemindahan Narapidana ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan Eko Saputra bin Efrianto, dkk.

Nota Dinas Direktur Kemananan dan Ketertiban Nomor PAS.5-PK.08.03-97 tanggal 22 Juli 2022 perihal Telaahan dan Rekomendasi Pemindahan serta alasan Keamanan dan Pengulangan perkara Pemindahan Narapidana a.n. Eko Saputra Bin Efrianto, dkk. merupakan hasil Keputusan Sidang TPP ke XXVI Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 24 Agustus 2022.

Proses pemberangkatan ke 3 WBP pada pukul 05.30 WIB dengan pengawalan petugas LAPAS yang di damping personil dari BRIMOB POLDA Bengkulu menuju Bandara Fatmawati menggunakan Bus TRANPAS.

Setibanya di bandara selanjunya dengan protokol pengamanan dan kesehatan yang ketat ke tiga WBP tersebut menuju bandara soekarno hatta menggunakan pesawat lion JT363 pukul 07.00 wib selanjutnya menuju Pulau Nusa Kambangan.

Pemindahan 3 Narapidana High Risk ini sebagai upaya mencegah peredaran dan pengendalian narkotika di dalam LAPAS dan merupakan program pembinaan.

Diharapkan 3 orang narapidana inisial HY,ES dan AT akan berperilaku baik setelah mendapatkan pembinaan di lapas high risk lapas kelas 1 batu nusa kambangan.

Alasan mengapa Narapidana tersebut dipindahakan di dasari beberapa pertimbangan salah satunya adalah hasil Assessment dari Petugas Pembimbing Pemasyarakatan Balai
Pemasyarakatan Bengkulu bahwa HY,ES dan AT tergolong kategori Narapidana Berisiko Tinggi (High Risk) sehingga berpotensi mengganggu keamanan dalam LAPAS.