Belum Terungkap, Pemilik Lahan Mega Proyek PLTU/D Muara Jungkat Kab.Mempawah Korban Mafia Tanah. Akan Melapor

Derap Hukum, Pemerintahan : Mempawah, Kalimantan Barat – Secara legal formal ‘dapat dikatakan sengketa lahan dengan obyek perkara Mafia tanah tidak mengenai ATR/Kantah BPN Kota, kabupaten.  Tapi dampak dari sengketa Mafia Tanah dengan kedekatan yang bersifat legal formal tentu melahirkan tindakan yang bisa mengenai oknum ATR/Kantah BPN.

Ambil saja contoh, Mega Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Desel (MPP- PLTU/D) Muara Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang sudah beroperasi sejak diresmikan Presiden RI tahun 2017 lalu.

dikuatirkan Presiden menerima data palsu agar dapat meresmikan pembangunan MPP-PLTU/D itu.

Pemilik hak lahan waris M.Saad Bin H.Zainuddin seluas 2.59 Ha  hingga kini belum mendapat pergantian atas tanah miliknya. Padahal jelas dan ada fakta bukti kuat bangunan mesjid raya jungkat adalah bagian tanah yang dihibahkan orang tuanya dan mendapat penghargaan dari Muhamaddiyah sebagai pengelola mesjid raya pada tahun 1980 an lalu.

Selain itu, ada juga pengakuan dari beberapa kepala desa dan warga setempat sebagai penduduk asli tempatan.

Sementara pihak PLN Kalimantan barat hingga kini masih bungkam untuk menjawab atas klarifikasi kasus tersebut. “Gugat saja ke pengadilan Pak,” kata humas sambil menerangkan, “terkait masalah tersebut ditangani oleh PT.PLN (persero.Red) UP3 Palangka raya”.

Sedangkan disinggung kendala balik batas hak atas lahan dimaksud, di jawabnya, saya tidak mengikuti perkebangan. Masalah itukan di urus oleh Plangkaraya mas.

Perlu diketahui, bahwa mega proyek pembangkit listrik tenaga uap/diesel (MPP- PLTU/D) Muara Jungkat, kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat itu pertama kali dikerjakan oleh kontraktor JOHANNES BUDISUTRISNO KOTJO yakni pemenang lelang Mega Proyek Pembangkit-PLTU/D-Muara Jungkat.