Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat Bank Indonesia (BI) terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) telah menarik perhatian publik. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk keseriusan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi di sektor keuangan. Namun, sejumlah pihak mendesak agar KPK turut menyoroti kasus-kasus lain yang hingga kini belum terselesaikan, salah satunya adalah kasus Bank Centris Internasional yang sarat kejanggalan.
Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, meminta KPK untuk memeriksa peran Bank Indonesia dalam penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998. Ia menegaskan bahwa Bank Centris Internasional sama sekali tidak pernah menerima dana BLBI, bahkan satu rupiah pun.
Praktik “Bank dalam Bank” di Tubuh BI
Andri menjelaskan adanya dugaan praktik penggelapan uang negara secara sistematis, computerise, canggih dan terlindungi, yang dilakukan oleh oknum-oknum di Bank Indonesia. “Mereka menciptakan bank dalam bank di tubuh BI, menggunakan rekening rekayasa atas nama PT Centris International Bank (CIB) bernomor 523.551.000, yang bukan rekening resmi PT Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016. Melalui rekening ini, mereka menjalankan skema call money over night dengan melibatkan beberapa bank swasta,” ujar Andri.
Selain itu, Andri menambahkan bahwa promes nasabah senilai Rp492 miliar, yang sebelumnya dijual Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia melalui Akta No. 46 tentang “Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Penyerahan Jaminan,” tidak pernah diterima oleh Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523.551.0016. Bahkan, jaminan berupa tanah seluas 452 hektare hingga sekarang, tidak diketahui keberadaannya. Padahal, jaminan itu telah dipasang hak tanggungan atas nama BI dengan nomor 972/1997.
Kejanggalan dalam Proses Cessie dan Penagihan oleh BPPN
Kasus ini semakin rumit ketika BPPN melalui KPKLN menyatakan tidak pernah menerima jaminan tersebut, sementara Bank Indonesia mengklaim telah menyerahkannya kepada BPPN. Namun, fakta di pengadilan menunjukkan bahwa Akta No. 39 tentang pelimpahan cessie dari Bank Indonesia kepada BPPN hanya diperuntukkan bagi CIB dengan nomor rekening 523.551.000, bukan BCI dengan nomor rekening 523.551.0016.
Meski demikian, BPPN bersama KPKLN tetap menagih kewajiban kepada BCI (523.551.0016), bukan kepada CIB (523.551.000), yang sebenarnya penerima transaksi tersebut.
Putusan Hukum yang Menguatkan Posisi Bank Centris Internasional
Bank Centris Internasional telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2000), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2001), dan Mahkamah Agung. Dalam seluruh putusan, gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional dinyatakan tidak berdasar, bahkan di Mahkamah Agung dinyatakan tidak ada berkas permohonan kasasi antara BPPN dan Bank Centris.
Andri juga menyoroti ketidakadilan yang terjadi. “Harta pribadi dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris telah disita dan dilelang. Padahal, kami tidak pernah menerima dana BLBI. Mereka yang memanfaatkan krisis 1998 dan penerima uang dari BI itu, justru bertambah kaya dan berleha-leha,” tegasnya.
Desakan kepada KPK
Andri mendesak KPK untuk segera membuka kembali kasus ini demi mengungkap dugaan korupsi besar yang melibatkan otoritas terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. “Kasus ini sudah terlalu lama di peti es-kan, Kami menuntut keadilan agar mereka yang benar-benar bersalah diproses hukum,” pungkas Andri dalam percakapan melalui WhatsApp, Rabu (18/12).
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa penyelesaian kasus BLBI harus dilakukan secara adil, tanpa ada pihak yang dikorbankan, dan keadilan hukum ditegakkan sepenuhnya. (IS)












