Penggeledahan KPK di Bank Indonesia: Desakan Usut Kasus Bank Centris Internasional

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeriksaan KPK di Kantor Pusat BI

Ilustrasi pemeriksaan KPK di Kantor Pusat BI

Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat Bank Indonesia (BI) terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) telah menarik perhatian publik. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk keseriusan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi di sektor keuangan. Namun, sejumlah pihak mendesak agar KPK turut menyoroti kasus-kasus lain yang hingga kini belum terselesaikan, salah satunya adalah kasus Bank Centris Internasional yang sarat kejanggalan.

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, meminta KPK untuk memeriksa peran Bank Indonesia dalam penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998. Ia menegaskan bahwa Bank Centris Internasional sama sekali tidak pernah menerima dana BLBI, bahkan satu rupiah pun.

Praktik “Bank dalam Bank” di Tubuh BI

Andri menjelaskan adanya dugaan praktik penggelapan uang negara secara sistematis, computerise, canggih dan terlindungi, yang dilakukan oleh oknum-oknum di Bank Indonesia. “Mereka menciptakan bank dalam bank di tubuh BI, menggunakan rekening rekayasa atas nama PT Centris International Bank (CIB) bernomor 523.551.000, yang bukan rekening resmi PT Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016. Melalui rekening ini, mereka menjalankan skema call money over night dengan melibatkan beberapa bank swasta,” ujar Andri.

Baca Juga :  Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Selain itu, Andri menambahkan bahwa promes nasabah senilai Rp492 miliar, yang sebelumnya dijual Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia melalui Akta No. 46 tentang “Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Penyerahan Jaminan,” tidak pernah diterima oleh Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523.551.0016. Bahkan, jaminan berupa tanah seluas 452 hektare hingga sekarang, tidak diketahui keberadaannya. Padahal, jaminan itu telah dipasang hak tanggungan atas nama BI dengan nomor 972/1997.

Kejanggalan dalam Proses Cessie dan Penagihan oleh BPPN

Kasus ini semakin rumit ketika BPPN melalui KPKLN menyatakan tidak pernah menerima jaminan tersebut, sementara Bank Indonesia mengklaim telah menyerahkannya kepada BPPN. Namun, fakta di pengadilan menunjukkan bahwa Akta No. 39 tentang pelimpahan cessie dari Bank Indonesia kepada BPPN hanya diperuntukkan bagi CIB dengan nomor rekening 523.551.000, bukan BCI dengan nomor rekening 523.551.0016.

Meski demikian, BPPN bersama KPKLN tetap menagih kewajiban kepada BCI (523.551.0016), bukan kepada CIB (523.551.000), yang sebenarnya penerima  transaksi tersebut.

Putusan Hukum yang Menguatkan Posisi Bank Centris Internasional

Bank Centris Internasional telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2000), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2001), dan Mahkamah Agung. Dalam seluruh putusan, gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional dinyatakan tidak berdasar, bahkan di Mahkamah Agung dinyatakan tidak ada berkas permohonan kasasi antara BPPN dan Bank Centris.

Baca Juga :  DPRD Dan Pejabat Kabupaten Ketapang Dukung Aparat Berantas Penggalian Pasir Ilegal

Andri juga menyoroti ketidakadilan yang terjadi. “Harta pribadi dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris telah disita dan dilelang. Padahal, kami tidak pernah menerima dana BLBI. Mereka yang memanfaatkan krisis 1998 dan penerima uang dari BI itu, justru bertambah kaya dan berleha-leha,” tegasnya.

Desakan kepada KPK

Andri mendesak KPK untuk segera membuka kembali kasus ini demi mengungkap dugaan korupsi besar yang melibatkan otoritas terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. “Kasus ini sudah terlalu lama di peti es-kan,  Kami menuntut keadilan agar mereka yang benar-benar bersalah diproses hukum,” pungkas Andri dalam percakapan melalui WhatsApp, Rabu (18/12).

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa penyelesaian kasus BLBI harus dilakukan secara adil, tanpa ada pihak yang dikorbankan, dan keadilan hukum ditegakkan sepenuhnya. (IS)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
Tanjung Kopi Penjelajah, Merawat Cita Rasa dari Kebun hingga Cangkir
Warisan Kopi, Jalan ke Curug, dan Mereka yang Menanam Masa Depan
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Jumat, 4 September 2026 - 08:22 WIB

Tanjung Kopi Penjelajah, Merawat Cita Rasa dari Kebun hingga Cangkir

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB