Selundup Emas Rubah Katagori Isian Data Barang. SIMAN BAHARI Di Duga Terlibat

Hukum, Nasional179 Views

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Hampir semua aktifitas perdagangan ekspor emas diSingapore selalu gunakan kode HS dengan seri. Seperti: 71088.13,00, merupakan tanda Bea barang baku setengah jadi (emas). Di Indonesia barang ini dikenai bea aturan impor sebesar 5 %.

Sementara kasus Gold Casting Bar biasanya diimpor dalam bentuk BAKU, INGOT (setengah jadi) atau batang tuangan emas dan benda itu ternyata tidak dapat diperjual belikan secara bebas dan langsung.
Benda itu biasa digunakan oleh pihak perseroan sebagai bahan baku emas yang kemudian diproduksi dengan teknologi Certificard’ dengan pecahan 0.5, 100 gram sampai 1000 gram emas.

Sementara indikasi kasus Gift Series (HS.Red) yang sering diduplikatkan merupakan milik unit klasifikasi dan sertifikasi yang notabenenya indek nomor seri bea itu rentan akan tindak kejahatan pada perubahan duplikasi data.

Seperti contoh kasus Selundup Emas Bandara Soekarno-Hatta senilai 47.1 triliun rupiah. Barang itu dari Singapore diduga kuat masuk melalui perubahan data dan duplikasi nomor HS.

Ilustrasinya bentuk bongkahan emas barang setengah jadi (baku.Red) itu tidak sesuai rinci data, atau seolah bagai barang bekas atau emas sisa. Biasanya modus ini dilakukan untuk menghindari dikenainya bea impor dan pajak penghasilan import. Sedangkan menurut sumber setempat jika dikalkulasikan potensi kerugian pendapatan negara bocor sebanyak 2.9 Triliun Rupiah.

Kasus tersebut menurut bocoran melibatkan tokoh usaha Kalbar Siman Bahari alias Bong Kin Phin, Pengusaha asal Kalimantan barat itu di duga kuat kedudukkannya sebagai Direktur Utama PT.BUMI SATU INTI dan masuk dalam daftar dipencegahan Direktorat Bea dan Cukai.

Mereka di duga rubah salin data tentang katagori, klasifikasi dan nomor seri bongkahan saat dicatat ulang pada daftar isian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10, yang dikategorikan emas bongkahan terdaftar atau ingot (cast bar) yang harus diolah lagi di Indonesia, yakni sebagai bahan Baku “bekas” (sisa.Red).

“Kasus ini dihebohkan pertama kali dengan dugaan korupsi ” Impor emas’ dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut pantauan rekan Jurnalis, salah seorang anggota komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengatakan “telah terjadi praktek penggelapan terkait Importasi emas melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bandara internasional Soekarno-Hatta”. Hal itu diungkapnya dalam rapat kerja dengan Kejagung.RI dan jajaran diruang rapat komisi III DPR RI pada Senin 14 Juli 2021 lalu.

Terpisah, menurut salah seorang staff DJBC yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, Lain dengan katagori emas barang impor kode HS terdaftar, batang itu tidak dikenai bea masuk. Kata seorang staff kantor Pelayanan utama DJBC Internasional Soekarno-Hatta.

Data emas bongkahan itu sudah bermerek dan berseri sebagai bongkahan emas setengah jadi, sehingga impor pajak dan pajak penghasilan impor 0%, berbeda dengan Gold Casting Bar.

Menurutnya, kasus ini menyangkut pemalsuan data infortasi emas impor. sambil minta dirahasiakan jadi dirinya. Masih ada dokumen yang tidak sesuai kondisi barang dan masih ditangani oleh Kepala Kantor Pelayanan utama Bea Cukai soekarno-hatta. Ujarnya