Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Tangkap 4 Orang WNA Di Wilayah Hukum Imigrasi Tanggerang

Derap Hukum, Pemerintahan : Tanggerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Ke empat orang WNA itu diduga kuat telah melanggar Keimigrasian RI dan mengganggu ketertiban umum.

“Pengamanan ke empat WNA itu kami lakukan dalam operasi sebagai tdaklanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA.” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam jumpa pers, Senin -20.1.2023.

“Ada empat warga negara asing yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang. 

Ke empat warga negara asing tersebut saat diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen kepada petugas,” jelas Tejo.

Lebih lanjut Tejo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui ke empat WNA yang diamankan oleh

petugas Kanim Tangerang tersebut adalah warga negara Kenya.

Atas pengamanan itu, dua dari empat orang WNA itu di tetapkan melanggar pasal 123 huruf (a)

dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75

ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang

Keimigrasian.

Sebagai pengamanan dari keempat WNA tersebut, mereka juga akan dikenakan Tindakan

Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.

Dalam kesempatannya, Tejo turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi

kami dan telah bersedia melaporkan keberadaan serta kegiatan orang asing yang diduga

melakukan pelanggaran di wilayah kami”.

“Tindaklanjut dari Tim kami adalah bentuk bhakti terhadap hukum yang telah ditetapkan menjadi keharusan dalam upaya memberi pelayanan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat di wilayah hukum Tangerang Raya._

Hal tersebut dimaksud agar prinsip Keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yaitu Prosperity Approach dan Security Approach dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara.

Pengaman ke empat WNA itu dimaksud agar tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI yang terutama kepada WNA sudah diberikan izin tinggal untuk tetap berada adan atau bertempat tinggal serta untuk berkegiatan di seluruh Wilayah Republik Indonesia,” tutur Tejo.