Respon BPHN Tentang Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Aspirasi mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dari perspektif negara hukum yang demokratik harus dilihat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik.

Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, aspirasi seperti itu menjadi indikator bahwa politik hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa tidak berada di ruang publik yang statik melainkan ruang publik yang sangat dinamik.

Baik Pemerintah maupun DPR mesti merespons positif aspirasi itu karena konfigurasi hukum dan politiknya sangat responsif dan memenuhi asas partisipasi publik.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham merespons positif aspirasi usulan dimaksud karena dalam konsep negara hukum yang demokratis, aspirasi atau usulan perubahan itu merupakan wujud dari keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang demokratis.

Baca Juga :  Dit-Binmas Polda Metro Jaya Gelar Akselerasi Percepatan Vaksin

Dan Negara unggkapnya, harus hadir untuk menjawab tuntutan atau kebutuhan-kebutuhan hukum tersebut dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, Rabu (18/1) di Jakarta.

Lebih lanjut dikemukakan Widodo, usul perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 sebagai prakarsa dari DPD RI.

“Untuk dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 Perubahan, perlu ada pembicaraan bersama antara DPD RI dan DPR RI apakah prakarsa RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetap ada di DPD RI, DPR.RI, atau Pemerintah.

Menyangkut pembahasan pembahasan tentang penetapan RUU dalam prolegnas dan siapa pemrakarsanya itu, pada umumnya baik DPR, DPD dan Pemerintah

Baca Juga :  Kontroversi Pernyataan Wakil Ketua KPK, Haidar Alwi: Dewas KPK Sebaiknya Menegur

membicarakannya secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip musyawarah,” kata Widodo.

Yang terpenting dan utama dalam merespons usulan perubahan masa jabatan Kepala Desa, sebut Kepala BPHN, adalah terletak pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan materi muatan, serta pelibatan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.

“Dan untuk agar terpenuhi syarat-syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangannya, maka perlu disiapkan juga kajian yang mendalam dan komprehensif dari perspektif filosofis, yuridis dan sosiologis terkait usulan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun tersebut.

Itu nanti harus dituangkan dalam Naskah Akademik Perubahan RUU Nomor 6 Tahun 2014 yang dapat

menjelaskan dan menjustifikasi argumentasi untuk mengubah masa jabatan ini,” pungkas Widodo.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB